ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubismemastikan dalam lanjutan sidang praperadilan nan bakal dilakukan secara maraton dengan asas fast trial bakal turut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Tujuannya, menguji keabsahan status tersangka kliennya nan diyakini tidak sah menurut hukum.
“Kita bakal menampilkan ahli, bakal menghadirkan saksi dan kita bakal menggali lebih jauh,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Todung menegaskan, proses penegakkan norma dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang adalah perihal penting. Karena jika sembarang dan tidak prosedural, maka status tersangka disematkan bisa batal demi hukum.
“Proses itu sangat penting, karena jika di negara lain, misalnya ya saya kasih contoh tersangka nan tidak didampingi oleh penasihat hukum, oleh advokat dan saksi juga nan tidak didampingi itu bisa mengakibatkan batal proses itu,” jelas Todung.
Maka dari itu, Todung mengkritisi apa nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, mulai dari langkah menyita barang nan dianggap peralatan bukti dengan langkah nan brutal.
“Tadi dikatakan (KPK) menyita handphone, penyitaan kitab dan sebagainya, dari Kusnadi (asisten Hasto) dan banyak nan lain-lain. Ini menurut saya betul-betul satu pelanggaran nan sangat sadis (caranya),” kritik Todung.
Dia mengingatkan, sejatinya KPK tidak boleh melanggar norma saat menegakkan hukum, lantaran sebagai aparat, KPK kudu menghormati norma nan berlaku.
“Mungkin KPK terlalu manja selama ini, mendapat pujian, mendapat dukungan, mendapat ya apresiasi, tapi dengan segala hormat kepada KPK, KPK tidak boleh melanggar norma saat menegakkan norma dan kudu menghormati norma nan berlaku,” Todung menandasi.
Barang Bukti
Sebagai informasi, berikut peralatan bukti dari Hasto Kristiyanto nan disita KPK sebagai peralatan bukti:
1) 1 (satu) Handphone Merk Vivo 1713, IMEI1 : 865228031527352, Kapasitas : 64 GB, nan didalamnya terdapat SIMCard : XL dengan kode : 8962119763, beserta arsip elektronik di dalamnya. Pemilik : HASTO KRISTIYANTO;
2) 1 (satu) Iphone 11, Model : MHDH3PA/A, S/N : FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB. nan di dalamnya terdapat SIMCard Tri, kode : 89442 00201 98108 2095. beserta arsip elektronik di dalamnya. Pemilik : KUSNADI;
3) 1 (satu) Iphone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapabilitas : 256 GB. nan di dalamnya terdapat SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta arsip elektronik di dalamnya. Pemilik: Hasto Kristiyanto;
4) 1 (satu) kitab warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya;
5)1 (satu) kitab warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,
6)1 (satu) notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan;
7)1 (satu) lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya duit : dua ratus juta Rupiah, total Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, Tanggal 23 November 2023;
Barang Buktu Lainnya
8)1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038;
9) 1 (satu) Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;
10) 1 (satu) Dompet Kartu Warna Hitam berisi :
a. 1 (satu) Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy.
b. 1 (satu) Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26.
c. 1 (satu) Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27.
11) 1 (satu) Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta Data Elektronik Di Dalamnya Milik Kusnadi.