Catat! Kendaraan Tak Dipasangi Pelat Nomor Di Belakang Bakal Ditindak

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Maraknya kendaraan nan tidak memasang pelat nomor di belakang menjadi sorotan. Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan nan tidak memasang pelat nomor tersebut.

"Saya mau mengingatkan kembali mengenai penggunaan pelat nomor. Fenomena saat ini banyak sekali motor nan hanya menggunakan pelat nomor di depan saja, kemudian pelat nomor nan tidak pada tempatnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Ojo mengatakan pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap para pengguna kendaraan, baik itu mobil maupun motor nan tidak memasang pelat nomor terutama di bagian belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami bakal menindak pemotor nan tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama, kemudian penggunaan pelat nomor nan tidak standar terbitan Polri," ungkapnya.

Ojo mengatakan bahwa perihal tersebut melanggar aturan. Selain itu, menutupi pelat nomor dengan lakban alias barang lain nan membuat pelat tidak terbaca juga termasuk dalam pelanggaran lampau lintas.

"Kemudian penggunaan pelat nomor ditutup dengan lakban, ditutup dengan barang-barang nan membikin pelat nomor tidak bisa dibaca, dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca, bahwa itu adalah sebuah pelanggaran," ungkapnya.

Ojo memberikan imbauan kepada pengendara untuk memasang pelat nomor sesuai ketentuan nan bertindak secara lengkap. Pemilik kendaraan juga diimbau menggunakan pelat nomor kendaraan nan sesuai dengan terbitan resmi dari Polri.

"Saya mau menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kami bakal menindak pemotor nan tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang terutama, kemudian penggunaan pelat nomor nan tidak standar terbitan Polri,"

"Ada nan masang di samping kiri, kanan, untuk mobil ditaruh di dashboard alias tidak di tempatnya, itu adalah salah satu penindakan nan bakal kita lakukan ke depan," sambunya.

Pemasangan pelat nomor pada kendaraan berkarakter wajib, sesuai Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan alias denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sebagaimana tertuang pada Pasal 280 UU LLAJ.

Bunyi Pasal 68 Ayat (1):

"Setiap Kendaraan Bermotor nan dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor"

Bunyi Pasal 280:

"Setiap orang nan mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan nan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan alias denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

"Kami imbau seluruh pengguna jalan, penggunaan pelat nomor itu sangat vital, sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor kudu dilakukan dan ditempatkan di tempat nan betul dan menggunakan bahan nan betul nan dikeluarkan oleh Polri," pungkas Ojo.

(mei/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini