Catat! Tilang Dengan Sistem Poin Di Sim Berlaku Tahun Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Korlantas Polri bakal memberlakukan sistem poin bagi pelanggar lampau lintas. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM mempunyai 12 poin dalam setahun, poin itu bakal berkurang jika pengendara melanggar lampau lintas.

Menurut Aan, perihal itu sudah bisa diterapkan pada bulan ini. Dia mengatakan patokan mengenai point merit system sudah bertindak di tahun 2025.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan izin nan ada, dengan Perpol nan ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lampau lintas itu bakal dikurangi poinnya," kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aan menjelaskan, seseorang nan mempunyai SIM mempunyai kuota 12 poin dalam setahun. Poin tersebut bisa berkurang jika pengendara melanggar lampau lintas alias menyebabkan kecelakaan nan mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Nantinya bakal menjadi database kita terhadap perilaku berkendara alias berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lampau lintas dan kecelakaan lampau lintas. Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya bakal diintegrasikan dengan publikasi SIM. Jadi ada 12 poin, seseorang nan mendapat SIM itu mempunyai 12 poin,"

"Nanti jika melakukan pelanggaran ringan, itu bakal berkurang 1 poin, andaikan melakukan pelanggaran sedang, itu bakal berkurang 3 poin, jika melakukan pelanggaran berat, itu bakal dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi nan berkesalamatan," katanya.

Tak hanya terintegrasi dengan pemilik SIM, sistem poin itu nantinya juga bakal diintegrasikan dalam publikasi SKCK. Dia mengatakan, catatan jumlah poin pelanggar lampau lintas juga bakal terekam dalam publikasi SKCK.

"Ini juga kelak bakal diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga pada publikasi SKCK, kita bakal memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lampau lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lampau lintas. Itu upaya-upaya kita mengenai dengan perilaku pengemudi ini di jalan," ucapnya.

(lir/lir)