ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Pemerintah diminta segera membentuk Omnibus Law Teknologi sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan nan muncul dari perkembangan teknologi. Regulasi terpadu ini tidak hanya bakal menciptakan kepastian hukum, tetapi juga mendorong penemuan dan investasi di sektor teknologi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur eLaw Institute Eko Prastowo dalam keterangan pers, Minggu (22/12/2024).
Menurutnya, kemajuan teknologi telah membawa perubahan signifikan di beragam sektor. Namun, tanpa izin nan tepat, teknologi tersebut juga dapat menimbulkan akibat serius.
Misalnya, lanjut Eko, teknologi pengenalan wajah berbasis kepintaran buatan (AI) untuk memantau kerumunan di ruang publik. Tanpa patokan nan jelas, teknologi ini berisiko melanggar privasi jika info wajah digunakan tanpa izin alias disalahgunakan untuk tujuan nan tidak transparan.
“Kita hidup di era revolusi teknologi. Omnibus Law Teknologi adalah langkah krusial untuk menciptakan kerangka norma nan adaptif, memastikan masyarakat terlindungi, pelaku upaya mempunyai kepastian hukum, dan Indonesia tetap relevan di kancah global.” ujar Eko Prastowo.
Urgensi Omnibus Law Teknologi
Advokat nan juga aktivis 98 ini menjelaskan urgensi pembentukan Omnibus Law Teknologi, antara lain, untuk menyatukan patokan nan tersebar dan menciptakan kepastian hukum. Fragmentasi izin tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghalang penemuan dan melemahkan daya tarik investasi.
“Selain itu, penemuan nan berkembang pesat seperti kepintaran buatan, blockchain, hingga teknologi antariksa kudu diimbangi dengan izin nan memadai. Tanpa patokan nan jelas, dampaknya bisa serius bagi masyarakat dan apalagi menakut-nakuti kepentingan nasional,” jelasnya.