Daftar Tarif Listrik Untuk 13 Golongan Pelanggan, Berlaku 1 Juli

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pengguna non subsidi pada periode Triwulan III alias Juli-September 2025 ini tidak mengalami kenaikan namalain tetap.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, perihal tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/7/2025).

Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pengguna bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pengguna sosial, rumah tangga miskin, upaya kecil, industri kecil, dan pengguna nan peruntukan listriknya bagi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berambisi PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik nan Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pengguna non subsidi dilakukan setiap tiga bulan, merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, ialah kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 merujuk pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut semestinya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik nan andal kepada seluruh pelanggan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan.

Selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, kata Darmawan, di saat nan berbarengan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses upaya dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pengguna non subsidi selama Triwulan III-2025 alias Juli-September 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Diskon 50% Masih Ada, Ini Daftar Tarif Listrik Berlaku Februari 2025