ARTICLE AD BOX

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat Cidahu, Sukabumi, setelah kejadian perusakan rumah nan diduga dijadikan tempat ibadah. Ia membujuk masyarakat kembali membangun suasana tenteram dan menghargai keberagaman.
Dalam kunjungannya ke Desa Tangkil, letak terjadinya kejadian pada Jumat (27/6) lampau itu, Dedi berjumpa langsung dengan korban sekaligus menyerahkan support biaya untuk perbaikan rumah nan terdampak. “Saya minta masyarakat bisa hidup kembali dalam suasana tenteram dan saling menghormati satu sama lain,” ujar Dedi dalam pernyataan video nan diunggah ke akun IG resminya, Selasa (1/7).
Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses norma hingga tuntas. Ia menyebut bahwa berasas laporan terakhir dari pihak kepolisian, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya bakal terus memantau proses norma ini untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Dedi mengapresiasi langkah sigap abdi negara kepolisian dalam menanggapi kasus tersebut. Namun lebih dari itu, dia menekankan bahwa penyelesaian persoalan tidak berakhir di ranah norma saja, melainkan juga menyangkut rekonsiliasi sosial antarwarga.
“Spirit toleransi kudu tetap hidup di Jawa Barat. Keberagaman adalah kekuatan, bukan argumen untuk terpecah,” tambahnya.
Insiden perusakan rumah nan terjadi pada siang hari itu sempat viral di media sosial dan mengundang perhatian luas, termasuk dari kalangan di luar Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jabar pun sekarang terlibat aktif dalam upaya pemulihan pascainsiden, baik dari sisi hukum, sosial, maupun pembangunan fisik.
Sebelumnya, pembubaran aktivitas retreat pelajar Kristen di rumah singgah tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video nan beredar, tampak sejumlah penduduk merusak akomodasi rumah, memecahkan kaca jendela, menghancurkan taman, merusak gazebo, akomodasi MCK, serta mendorong satu unit motor ke sungai. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/6), dipicu kekhawatiran penduduk mengenai rumah tersebut bakal digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin. (E-4)