ARTICLE AD BOX
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pendemo nan meminta pengusutan tuntas tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR Harun Masiku. Lembaga Antikorupsi mengingatkan terdapat ancaman pidana jika pendemo melakukan anarkis.
"Kami juga berambisi masyarakat nan menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan pengerusakan. Karena itu juga bisa bakal menjadi sebuah tindakan pidana tersendiri nan bisa dikenakan," kata ahli bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Tessa memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan kewenangan setiap penduduk negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tindakan itu kudu dilakukan secara bijak.
"Kami berambisi para masyarakat nan menyampaikan aspirasi ini juga bsa datang dengan baik, pulang dengan baik, tidak ada nan terluka tidak ada nan rusak," ucap Tessa.
Tessa menekankan bahwa KPK bakal menuntaskan beragam kasus. Berbagai aspirasi masyarakat agar Lembaga Antirasuah segera menuntaskan kasus nan mandek juga didengarkan.
"KPK dalam perihal ini melalui saya juga mendukung aspirasi, mendorong KPK untuk menuntaskan beragam macam perkara nan mungkin belum selesai," ujar Tessa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tindakan lempar batu dan tanah ini terjadi setelah demonstrasi bakal berhujung sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi nan berjaga apalagi sempat menggunakan tameng untuk berlindung dari lemparan.
Aksi unjuk rasa dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah massa terlihat datang membawa atribut seperti bendera dan spanduk nan berisi beragam tuntutan.
Pada awalnya, demonstrasi berjalan damai. Para orator secara bergantian menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando, diselingi dengan nyanyian lagu-lagu perjuangan nan menggugah semangat.
Namun, situasi mulai memanas ketika beberapa peserta tindakan menyalakan flare nan telah mereka siapkan. Ketegangan meningkat saat sejumlah massa melempari Gedung Merah Putih KPK dengan beragam barang seperti botol, tanah, dan batu.
Selain itu, beberapa peserta tindakan melakukan vandalisme dengan mencoret-coret tembok di depan Gedung KPK. Coretan tersebut berisi makian, salah satunya bertuliskan "kandang babi." (P-2)