ARTICLE AD BOX

WAKIL Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan support penuh terhadap kebijakan deregulasi impor nan tertuang dalam Permendag No 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, langkah ini bakal mempercepat proses pengawasan impor serta memperkuat sistem pengendalian di pelabuhan, sejalan dengan integrasi sistem CIESA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kami mendukung penuh langkah deregulasi nan tertuang dalam Permendag No 16/2025 nan tentu bakal menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor atas komoditas nan lebih cepat, andal, dan melakukan integrasi dengan sistem CIESA di Bea Cukai," kata dia dalam konvensi pers, Jakarta, Senin (30/6).
Ia menggarisbawahi dua poin krusial dalam penyelenggaraan kebijakan ini. Pertama, mengenai relaksasi dari larangan dan pembatasan (lartas) nan mencakup 482 kode HS (Harmonized System) nan telah diidentifikasi oleh Bea Cukai. Kedua, mengenai percepatan penetapan tarif remedial alias perlindungan terhadap produk tertentu, nan diupayakan dipangkas dari 40 hari menjadi hanya 14 hari.
Anggito menegaskan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai bakal mengawal kelancaran proses upaya dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi halangan nan bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku upaya maupun negara.
"Kemenkeu tentu dalam perihal ini Ditjen Bea Cukai bakal memastikan proses kelancaran, proses upaya dan bongkar muat di pelabuhan. Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan, dan biaya tinggi akibat proses nan mungkin tidak dapat dilanjutkan," pungkasnya. (Mir/E-1)