ARTICLE AD BOX

DESA Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Desa ini dinobatkan sebagai Juara I Nasional dalam arena Desa Terbaik untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2025.
Ini adalah sebuah penghargaan nan digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Penghargaan ini diumumkan setelah melewati proses seleksi ketat dan verifikasi lapangan terhadap puluhan desa dari beragam provinsi di Indonesia. Desa Tembok menjadi satu-satunya perwakilan dari Bali nan menembus lima besar dan akhirnya ditetapkan sebagai juara utama.
"Baru dua hari lampau kami mendapat berita resmi dari kementerian bahwa Desa Tembok meraih posisi pertama,” ujar Dewa Ketut Wily, Kepala Desa Tembok, saat dikonfirmasi Jumat (18/7).
Keberhasilan tersebut, disampaikan Wily, merupakan hasil kerja kolektif dan konsisten dari pemerintah desa dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi para PMI. Mulai dari proses sebelum keberangkatan, pendampingan selama bekerja di luar negeri, hingga perlindungan terhadap family nan ditinggalkan.
Salah satu kelebihan Desa Tembok terletak pada sistem pendataan nan rapi dan terstruktur. Saat ini, lebih dari 160 PMI asal Desa Tembok telah terdata secara resmi. Data dan info nan dimaksud mencakup negara tujuan, jenis pekerjaan, hingga pemasok penyalur tenaga kerja. Bukan hanya itu. Pemerintah desa juga selalu berkoordinasi secara berkala dengan pemasok penyalur, dengan pihak mengenai selama warganya ada di negara penerima kerja.
“Pendataan kami bangun selama dua tahun terakhir. Kami mau memastikan setiap PMI asal Desa Tembok berangkat secara legal, jelas tujuannya, dan dapat kami pantau,” tegas Wily.
PROGRAM PERLINDUNGAN
Selain itu, perhatian desa tidak berakhir pada pekerja nan merantau ke luar negeri. Pemerintah desa juga menyusun program perlindungan sosial bagi family PMI, terutama anak-anak dan istri alias suami nan ditinggalkan. Jangan sampai keluarga, isteri, anak, terlantar, bikin masalah di desa. Bahkan, kiriman duit juga dipastikan dan dikonfirmasi oleh pihak desa kepada keluarga, langsung ke rekening family alias isteri alias siapa pun nan ditinggalkan.
Pihaknya menambahkan bahwa di sektor kesehatan, jasa Poskesdes aktif memantau kondisi family PMI secara berkala. Di bagian pendidikan, anak-anak PMI mendapat akomodasi pikulan sekolah cuma-cuma hingga tingkat SMP.
“Dengan jasa ini, family merasa lebih tenang. Pemerintah desa datang bukan hanya di awal keberangkatan, tapi juga dalam menjaga keberlanjutan kehidupan di rumah mereka,” tambah Wily.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana, menyebut penghargaan ini sebagai buah dari kesungguhan Desa Tembok dalam membangun tata kelola migrasi tenaga kerja nan bertanggung jawab.
“Sejak awal, mereka sangat perincian dalam pelaporan calon PMI. Setiap keberangkatan dikonfirmasi ke Perbekel dan dicocokkan dengan info agen. Ini nan membikin sistem mereka kuat dan minim risiko,” ujar Suarjana.
CONTOH SINERGI ANTARLEMBAGA
Senada dengan itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Nyoman Widiartha, mengungkapkan bahwa pencapaian Desa Tembok merupakan contoh nyata sinergi antarlembaga nan berfokus pada perlindungan warga.
“PMD memberikan fasilitasi dan support anggaran. Tapi nan paling penting, komitmen dan kesadaran dari pemerintah desa itu sendiri sangat kuat,” pungkasnya
Pihaknya menambahkan, keberhasilan Desa Tembok menunjukkan bahwa perlindungan PMI bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tingkat lokal.
“Desa Tembok sudah membuktikan bahwa desa bisa menjadi garda terdepan perlindungan PMI. Ini bisa jadi inspirasi, tidak hanya bagi desa-desa lain di Buleleng, tapi juga untuk seluruh Indonesia,” ujar Widiartha
Diharapkan prestasi ini bisa memotivasi desa-desa lain, khususnya nan mempunyai pekerja migran, untuk menjadikan Desa Tembok sebagai contoh praktik baik dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi warganya. (E-2)