ARTICLE AD BOX
JAKSA penuntut umum (JPU) mengungkap argumen buronan Harun Masiku dipilih sebagai pengganti untuk mendapatkan bunyi caleg Nazaruddin Kiemas nan meninggal. Penunjukan Harun merupakan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Terdakwa (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) menyampaikan bahwa Harun Masiku kudu dibantu untuk menjadi personil DPR RI lantaran sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Perintah Hasto itu dicetuskan saat memanggil Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat. Kedua orang itu diminta mengurus proses PAW Harun di KPU.
“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala perihal mengenai pengurusan Harun Masiku kepada terdakwa,” ucap jaksa.
KPK juga menyebut Harun ditetapkan sebagai caleg terbaik berasas rapat pleno DPP PDIP pada Juli 2019. Sehingga, dia dinilai berkuasa mendapatkan pelimpahan bunyi dari Nazaruddin Kiemas.
“Kemudian terdakwa memberitahukan keputusan partai tersebut kepada Harun Masiku di Kantor DPP PDIP,” ujar jaska.
Fakta sidang ini masuk dalam dakwaan perintangan suap proses PAW nan menjerat Hasto. Sekjen PDIP itu dituduh membantu Harun menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto memerintahkan orang kepercayaannya untuk membantu Harun menjadi personil DPR. Dia apalagi membantu memberikan biaya suap sebesar Rp400 juta.
Dalam dugaan ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)