ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan hukuman pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut pelesiran ke Jepang. Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto setelah melakukan pendalaman selama kurang lebih satu pekan.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan hukuman dalam corak pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk datang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Aryakepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Dia menerangkan, Lucky Hakim diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala wilayah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri.
"Bupati diminta untuk datang langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan nan nantinya bakal dilakukan di keseluruhan komponen nan ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Jadi Pak Bupati bakal mengikuti misalnya aktivitas dan paparan dari kepala jenderal politik dan pemerintahan umum, kepala jenderal finansial daerah, Bangda, dan lain-lain," ujar dia.
"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri kelak bakal memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala wilayah dan juga sanksi nan dijatuhkan," sambung dia.
Buntut liburan tanpa izin ke Jepang, Bupati Indramayu, Lucky Hakim akhirnya diperiksa Inspektorat Kementerian Dalam Negeri. Selain mengakui kesalahannya, Lucky menegaskan siap menerima akibat termasuk hukuman akibat perbuatannya.
Lucky Hakim Tak Paham Aturan
Bima menerangkan, hasil pemeriksaan nan dilakukan oleh tim Inspektorat menemukan kebenaran bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim tidak mengetahui patokan tentang tanggungjawab untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala wilayah dalam kondisi apapun, kemanapun, dengan tujuan apapun.
"Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," ujar dia.
Selain itu, Bima menambahkan, tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu.
Terkait kejadian ini, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala wilayah untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.
Cuti Bersama Hak Rakyat, Bukan Pejabat
"Bagi semua bahwa libur berbareng itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat. Kepala Daerah adalah tugas pelayanan publik tanpa henti nan kudu dipahami oleh seluruh Kepala Daerah," ujar dia.
Dia mengingatkan seluruh Kepala Daerah wajib untuk mengusulkan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Apapun tujuannya, kemanapun tujuannya, dan kapanpun pelaksanaannya, wajib. Apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka tim inspektorat bakal menindaklanjuti dan mendalami berasas kesalahannya dan fakta-fakta tadi," tandas dia.