ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan cukai minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK) tidak bakal ditetapkan pada tahun ini.
Hal ini ditegaskan setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (7/7/2025). Menurutnya, keputusan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik.
"Sepertinya belum tahun ini," tegas Djaka ketika ditanya oleh wartawan. "Mempertimbangkan kondisi ekonomi tahun ini," tambahnya.
Ketika ditanya kembali apakah bakal diberlakukan tahun depan, dia pun menegaskan belum tahu.
"Tergantung situasinya tahun depan seperti apa, jika dari DPR kan intinya sudah setuju tinggal aturannya nan kita buat," paparnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan pemerintah dalam perihal ini, Kementerian Keuangan, bakal memungut cukai minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK) tahun ini.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro saat ditemui di gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).
"Iya bakal tahun ini, tapi kan bakal itu tergantung pemerintah. Kalau pemerintah sosialisasinya di tengah masyarakat, bahwa bungkusan nan mengandung 6% pemanis gitu loh, bukan nan cendol (kaki lima)," papar Fauzi.
Dia pun memastikan MBDK bakal dikenakan hanya untuk minuman bungkusan nan dijual di supermarket. Sementara itu, minuman nan dijual di kaki lima tanpa BPOM, tidak bakal dikenakan.
"Iya minuman-minuman di Alfamart, kaya Teh Botol Sosro gitu kan, Pocari Sweat gitu," ujarnya.
Dia menambahkan kebijakan ini bakal dijalankan pada semester II/2025.
"Didorong ke arah sana. Jadi gini, kita jika tidak menambah objek pajak baru, pendapatan kita pasti menurun," tegas Fauzi.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minuman Manis Bakal Kena Cukai, Ini Dampaknya ke Industri