ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com-Pemerintah bakal memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. PPN naik dari nan sebelumnya dikenakan sebesar 11%.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merilis contoh kalkulasi nilai marah setelah dikenakan PPN tarif terbaru. Ini dipublikasikan melalui akun instagram, Jumat (20/12/2024)
Misalnya untuk pembelian minuman, andaikan nilai aslinya Rp7.000 maka setelah dikenakan PPN 12% menjadi Rp7.840. Naik 09% dari sebelumnya.
Kemudian untuk televisi dengan nilai Rp5.000.000. Sebelumnya konsumen kudu bayar Rp5,5 juta dengan PPN 11%. Setelah ada kenaikan, maka harganya bakal menjadi Rp5,6 juta.
Foto: Doc: Ditjen Pajak
Doc: Ditjen Pajak
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda
Next Article Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?