Ditjen Pajak Ungkap Hitungan Ppn 12%, Harga Minuman Dan Tv Jadi Segini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com-Pemerintah bakal memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. PPN naik dari nan sebelumnya dikenakan sebesar 11%.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merilis contoh kalkulasi nilai marah setelah dikenakan PPN tarif terbaru. Ini dipublikasikan melalui akun instagram, Jumat (20/12/2024)

Misalnya untuk pembelian minuman, andaikan nilai aslinya Rp7.000 maka setelah dikenakan PPN 12% menjadi Rp7.840. Naik 09% dari sebelumnya.

Kemudian untuk televisi dengan nilai Rp5.000.000. Sebelumnya konsumen kudu bayar Rp5,5 juta dengan PPN 11%. Setelah ada kenaikan, maka harganya bakal menjadi Rp5,6 juta.

 Ditjen PajakFoto: Doc: Ditjen Pajak
Doc: Ditjen Pajak


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda

Next Article Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?