Djki: Karya Cipta Tetap Dilindungi Setelah Pencipta Meninggal Dunia

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Karya Cipta Tetap Dilindungi Setelah Pencipta Meninggal Dunia Perlindungan kewenangan cipta pada mahir waris(Dok. DJKI)

KARYA cipta seperti lagu, buku, lukisan, hingga perangkat lunak sekarang semakin diakui sebagai corak kekayaan tidak berbentuk nan dapat diwariskan. Pemerintah menegaskan bahwa hak cipta atas karya tersebut tetap bertindak meski penciptanya telah meninggal dunia, dan beranjak ke tangan ahli waris alias penerima wasiat secara sah.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa perlindungan norma terhadap kewenangan cipta tidak gugur seiring wafatnya pencipta.

"Pelindungan kewenangan cipta tetap bersambung kepada mahir waris, penerima wasiat, alias pihak nan sah menerima kewenangan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujar Agung dalam keterangan resminya, Kamis (31/7).

Dalam ketentuan UU tersebut, kewenangan moral seperti pencantuman nama pembuat dan larangan pengubahan alias distorsi terhadap karya tetap dilindungi tanpa pemisah waktu. Hak ini tidak dapat dialihkan kepada pihak manapun dan tetap melekat meski pembuat telah tiada.

Sementara itu, kewenangan ekonomi atas karya cipta dapat diwariskan secara sah melalui pewarisan, hibah, wasiat, maupun perjanjian tertulis. Ahli waris seperti family dekat alias pihak nan tercantum dalam wasiat berkuasa menerima faedah ekonomi dari karya cipta tersebut.

Pasal 19 ayat (1) dalam UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa kewenangan atas karya nan belum, telah, alias tidak dipublikasikan bakal beranjak kepada mahir waris alias penerima wasiat setelah pembuat meninggal dunia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengimbau pemilik karya maupun mahir waris untuk segera mencatatkan kewenangan cipta melalui laman resmi DJKI di hakcipta.dgip.go.id agar perlindungan norma dapat dioptimalkan.

Adapun untuk karya seperti program komputer, masa perlindungan kewenangan cipta berjalan selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Meski lebih pendek dibanding karya sastra alias musik, nilai ekonomi dari karya tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh mahir waris secara legal selama masa perlindungan tetap berlaku.

"Kami mendorong para mahir waris untuk proaktif menjaga dan mengurus kewenangan atas karya nan ditinggalkan. Negara datang untuk memastikan kepastian norma atas warisan intelektual ini," tambah Agung.

Dengan adanya ketentuan ini, karya intelektual sekarang diakui sebagai aset krusial nan berbobot ekonomi tinggi dan patut dijaga lintas generasi. (Z-10)