Efisiensi Anggaran, Rosan Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Investasi Dan Hilirisasi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani memangkas biaya perjalanan dinas di kementeriannya, menyusul petunjuk Presiden Prabowo Subianto agar kementerian/lembaga melakukan efisiensi anggaran.

Dia mengatakan kementeriannya bakal memfokuskan anggaran untuk pelayanan publik

"Ya otomatis perjalanan dinas kita sesuaikan. Buat kita nan krusial nomor satu jasa publik nan kita utamakan itu tetap melangkah dengan normal," kata Rosan Roeslani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Tetapi nan lain-lainnya kita melakukan adjusment baik dari nan besar sampai nan mini ya kita melakukan adjustment lah semuanya," sambungnya.

Dia mengaku sudah berbincang dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi mengenai pemangkasan anggaran. Rosan meminta para pegawai di kementeriannya untuk tetap bekerja maksimal dan lebih inovatif.

"Kita etos kerja tetap kudu dijunjung. Kita mempunya target-target, ya dengan adanya efisiensi anggaran ini kita kudu lebih inovatif lagi dalam mengerjakan tugas-tugas kita," jelasnya.

Menurut dia, para pegawai Kementerian Investasi dan Hilirisasi dapat bekerja melalui daring alias virtual. Rosan pun optimistis target-target investasi dapat tetap tercapai, meski ada efisiensi anggaran.

"Jadi menurut saya, saya sih tetap percaya bahwa sasaran nan dicanangkan tetap bisa kita capai," ujar dia.

Ramai Kabar Gaji ke-13 ASN 2025 Dihapus demi Efisiensi, Ini Tanggapan Menpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini memberikan penjelasan mengenai rumor nan beredar tentang kemungkinan penghapusan penghasilan ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025.

Dia menegaskan, saat ini, penghasilan ke-13 dan ke-14 (THR) untuk ASN 2025 tetap dalam tahap kajian. Rini juga menambahkan belum ada keputusan final mengenai penghapusan penghasilan ke-13 dan ke-14 untuk ASN. Dia menuturkan, Kemenpan-RB tengah berbincang mengenai perihal ini dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan lembaga mengenai ialah Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujar Rini saat dihubungi librosfullgratis.com, Rabu (5/2/2025).

Dia juga mengungkapkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) alias penghasilan ke-14 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN. TNI, Polri, pejabat negara, ketua dan personil LNS, serta penerima pensiun juga berkuasa menerima penghasilan ke-13 dan THR.

Kebijakan mengenai penghasilan ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, di mana dasar pemberian penghasilan ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara.

"Penghasilan bulanan tersebut berasal dari anggaran shopping pegawai," ujar Rini.

Viral di Media Sosal

Belakangan ini, media sosial dipenuhi dengan buletin mengenai rencana pemerintah untuk menghapus penghasilan ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Informasi ini menyebar dengan sigap melalui pesan berantai di WA dan beragam unggahan di platform media sosial lainnya.

Dalam salah satu pesan nan beredar, terdapat pernyataan bahwa "Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini." Namun, sampai saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi nan mengonfirmasi alias menolak rumor tersebut.

Kabar mengenai penghapusan penghasilan ini telah memicu obrolan nan cukup hangat di kalangan ASN dan masyarakat luas. Hal ini terutama disebabkan oleh kebenaran bahwa penghasilan ke-13 dan 14 selama ini menjadi sumber tambahan pendapatan nan sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.

Untuk diketahui, penghasilan ke-13 umumnya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS saat memasuki tahun aliran baru. Sementara itu, penghasilan ke-14, nan sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang seremoni hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.