ARTICLE AD BOX

EKS Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal bumi Jumat (14/3). Almarhum tetap berstatus sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Harun Rizal.
Abdul Gani dilaporkan meninggal bumi pada usia 74 tahun setelah sakit dua bulan.
"Iya benar, (Abdul Gani) meninggal sekitar pukul 19.54 WIT di ruang ICU RSUD dr Chasan Boisoirie Ternate (Maluku Utara," ucap Harun Rizal nan dikutip dari Antara News.
Seperti diberitakan, Abdul Ghani tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023. Dari OTT itu, KPK menyita duit tunai Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan balasan terhadap Abdul Gani delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Abdul Gani mengusulkan upaya norma banding. Putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara justru menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate nan artinya permohonan Abdul Gani ditolak. Abdul Ghani kembali mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan kasasi dari MA belum keluar alias belum ada putusan berkekuatan norma tetap alias inkracht.
Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, Hairun Rijal mengatakan, status Abdul Gani belum sebagai terpidana, lantaran hingga saat ini putusan Mahkamah Agung belum keluar. (Ant/H-4)