Eks Penyidik Kpk Dorong Polda Metro Segera Tuntaskan Kasus Firli Bahuri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengenai penetapan status tersangkanya. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendorong Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus Firli.

"Saya pikir dengan adanya pengajuan praperadilan oleh Firli Bahuri ini saat nan tepat bagi Polda Metro Jaya untuk kembali memeriksa Firli Bahuri menahan dan segera menuntaskan kasusnya dengan melimpahkan perkara ini kembali ke jaksa," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Yudi menilai kasus Firli sudah berkepanjangan lantaran sudah setahun lebih tak ada kepastian hukum. Menurutnya, kasus korupsi nan melibatkan Firli kudu ditangani secara komprehensif dan tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika Firli mengusulkan kembali praperadilan nan ketiga, tentu dia meyakini bakal menang. Untuk itu maka kita berambisi bahwa Polda Metro Jaya tentu jangan mengambil resiko. Jika memang kasus Firli penyidikannya sudah tuntas, segera saja dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga kelak dilimpahkan ke pengadilan," ucap Yudi.

"Sehingga kita bisa memandang gimana sebenanrya kasus Firli Bahuri di pengadilan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun pengelompokkan perkaranya adalah sah alias tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

Sidang perdana bakal digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

Firli diketahui sudah beberapa kali mengusulkan praperadilan. Permohonan nan diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan investigasi terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengusulkan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.

(fas/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu