Evaluasi Jabatan Pns Daerah Tak Perlu Persetujuan Menpanrb Lagi!

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil mengoptimalisasi dan mempercepat proses persetujuan penetapan hasil pertimbangan kedudukan di lingkungan lembaga daerah.

Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah.

"Surat ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan menyederhanakan proses persetujuan hasil pertimbangan kedudukan di lembaga daerah. Hal ini dicapai dengan memungkinkan lembaga wilayah untuk langsung menggunakan hasil pertimbangan kedudukan nan sudah ada dalam lampiran surat, selama sesuai ketentuan nan berlaku" jelas Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur. Kementerian PANRB Aba Subagja dalam sosialisasi di kanal YouTube Kementerian PANRB, dikutip Selasa (1/07/2025).

Aba menjelaskan, surat ini menjadi referensi bagi lembaga wilayah dalam penyusunan pertimbangan kedudukan di lembaga masing-masing. Kementerian PANRB menegaskan bahwa persetujuan penetapan hasil pertimbangan kedudukan untuk lingkungan provinsi serta kabupaten dan kota dapat langsung digunakan.

Syaratnya, jenis kedudukan dan eselonisasi kudu sesuai dengan nan telah ditetapkan dalam peta kedudukan dan memenuhi ketentuan nan tertuang pada Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025.

Sementara itu, untuk kasus kelembagaan nan tidak tercantum dalam lampiran, lembaga wilayah tetap diwajibkan untuk mengusulkan usulan secara langsung kepada Menteri PANRB.

"Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian PANRB dalam menyederhanakan dan mempercepat proses manajemen kepegawaian, khususnya mengenai dengan pertimbangan jabatan," tegas Aba.

Ketua Kelompok Kerja Evaluasi Jabatan Kementerian PANRB, Mita Nezky, menambahkan bahwa Surat Menteri PANRB ini diterbitkan sebagai respons terhadap dinamika struktur organisasi di pemerintah wilayah nan berubah sangat cepat. Ia menegaskan bahwa percepatan administratif ini tetap berada dalam kerangka kendali regulatif.

"Percepatan ini bukan berfaedah tanpa kendali-semua tetap kudu sesuai dengan ketentuan nan tertuang dalam surat menteri, termasuk prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penggunaannya," tegas Mita.

Dalam penjelasannya, Mita Nezky juga menegaskan bahwa kelas kedudukan menjadi komponen utama dalam penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nan sah di lingkungan lembaga daerah. Ia menyebut bahwa meskipun perubahan nan dilakukan hanya sebatas penambahan satu kata dalam nomenklatur jabatan, tetap wajib dilakukan penetapan ulang hasil pertimbangan kedudukan agar nilai dan kelas kedudukan dapat ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

"Baru setelah kelas kedudukan ditetapkan dalam perkada, pembayaran TPP dapat dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa kelas kedudukan bukan sekadar syarat administratif, tetapi landasan norma nan menentukan kesesuaian tunjangan dengan beban kerja," ujarnya.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri, Jose Rizal, menekankan bahwa pemberian TPP kudu berkarakter transformasional, tidak sekadar menjadi insentif finansial, tetapi berakibat langsung pada kualitas keahlian ASN dan organisasi.

Dia juga mengingatkan bahwa kelengkapan dan validitas info dalam aplikasi SIMONA sangat krusial sebagai dasar pertanggungjawaban. Jose turut menyampaikan bahwa pemerintah wilayah perlu bersiap menghadapi pemisah maksimal shopping pegawai 30 persen pada tahun 2027 dengan merencanakan anggaran TPP secara berjenjang mulai tahun anggaran 2025.

Dalam aspek perencanaan anggaran, Shalia Alama Joya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan bahwa wilayah kudu menyiapkan pengalokasian anggaran TPP sejak penyusunan KUA-PPAS. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas perangkat wilayah absolut diperlukan untuk menjamin konsistensi antara pertimbangan kedudukan dan besaran TPP nan dianggarkan.

"Fleksibilitas boleh, tetapi akuntabilitas adalah nilai mati. Prinsip kehati-hatian dalam menyusun struktur APBD kudu tetap dijaga agar tidak berbenturan dengan patokan fiskal," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jalankan Instruksi Prabowo, Kementerian Ini Pangkas Perdin hingga ATK