ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang staf tenaga kependidikan Fakultas Hukum UII, Mieftah Fardi Ridahar, tersandung kasus dugaan penipuan investasi minyak goreng. Kini Mieftah dinonaktifkan sementara dari FH UII oleh pihak Fakultas.
Dekan FH UII, Prof Budi Agus Riswandi, mengatakan pihak fakultas telah melakukan pemeriksaan terhadap Mieftah. Hasilnya, nan berkepentingan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian nan tertuang dalam Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf UII No 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Disiplin.
"Pegawai pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 3 nomor 1 berupa menurunkan kehormatan dan martabat lembaga, korp pegawai serta melanggar hukum Islam serta melakukan penonaktifan sementara waktu dari aktivitas Fakultas Hukum UII dengan tujuan nan berkepentingan dapat konsentrasi dalam penyelesaian kasus tersebut," kata Budi Agus dalam keterangan tertulis nan diterima, dilansir detikJogja, Senin (23/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menonaktifkan sementara, pihak fakultas juga sudah melakukan teguran kepada Mieftah.
"Pimpinan FH UII telah memanggil Mieftah Farid Ridahar dan memberikan teguran lisan mengenai dengan terjadinya kasus tersebut, lantaran dianggap kerabat Mieftah Farid Ridahar telah lalai dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahannya," ucapnya.
Di sisi lain, Budi Agus menyebut kasus nan menyeret nama Mieftah merupakan kasus pribadi. Oleh lantaran itu, segala persoalan norma merupakan tanggung jawab pribadi Mieftah.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/yld)