ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengenai penetapan status tersengkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan nan diajukan Firli.
"Pada prinsipnya Tim interogator melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Ini merupakan kali ketiga Firli mengusulkan praperadilan. Ade menuturkan dengan ditolaknya gugatan praperadilan sebelumnya, menandakan investigasi dan penetapan status tersangka terhadap Firli oleh pihaknya adalah sah. Dia percaya gugatan itu bakal kembali ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat percaya dan meyakini bahwa Hakim bakal bakal kembali menolak gugatan praperadilan nan diajukan oleh tersangka dugaan korupsi nan merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, lantaran materi nan sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," jelasnya.
"Tim interogator campuran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian aktivitas investigasi untuk mencari dan mengumpulkan bukti, nan dengan bukti itu membikin terang tindak pidana yg terjadi dan menemukan tersangkanya," lanjutnya.
Ade menjamin investigasi atas penanganan perkara tersebut sudah melangkah secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala intervensi maupun tekanan. Dia menyebut penetapan Firli sebagai tersangka suap didasarkan dengan dua perangkat bukti.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua perangkat bukti nan sah," imbuhnya.
Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun pengelompokkan perkaranya adalah sah alias tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
Sidang perdana bakal digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.
Firli diketahui sudah beberapa kali mengusulkan praperadilan. Permohonan nan diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.
Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan investigasi terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengusulkan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.
(dek/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu