ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Firli Bahuri meminta kasus nan menjerat dirinya mengenai dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disetop lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap. Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya bakal menuntaskan kasus tersebut.
Kuasa norma Firli, Ian Iskandar, mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan SYL berulang kali dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap. Karena perihal tersebut, kata Ian, interogator semestinya mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan) kasus pemerasan SYL.
"Hal tersebut semestinya ditindaklanjuti interogator Polda Metro Jaya dengan menghentikan investigasi dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana," kata Ian saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ian mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan tersebut terhitung sudah 4 kali dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap. Ian menyebut berkas tersebut terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024 nan lalu.
"Namun sampai dengan tanggal 18 November 2024 interogator Polda Metro Jaya tidak bisa melengkapi berkas perkara dan tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Balasan Polda Metro Jaya
Dihubungi terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menegaskan bakal menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan kasus diusut secara ahli dan transparan.
"Pasti tuntas. Kami jamin investigasi dalam penanganan perkara a quo melangkah secara ahli (prosedural dan tuntas), transparan dan akuntabel," kata Ade Safri kepada wartawan.
Ade Safri mengatakan pihaknya tetap melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan SYL. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai kelengkapan berkas perkara.
"Insyaallah secepatnya, bakal kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada instansi Kejati DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU," ujarnya.
Di samping itu, interogator Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Korsup KPK RI mengenai penanganan kasus tersebut. Polri bersama-sama KPK berkomitmen bakal menuntaskan kasus tersebut.
"Di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya investigasi nan telah dilakukan oleh interogator Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum," kata dia.
"Pada kesempatan tersebut, interogator juga telah menyampaikan perkembangan sidik nan sudah dilakukan sampai saat ini, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P19 nan dilakukan oleh tim interogator dan telah juga disampaikan bahwa tidak ada hambatan maupun halangan dalam investigasi nan dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P19," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama mengenai dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lampau melakukan pengembangan mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Firli juga dilaporkan mengenai Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali tidakhadir pemeriksaan.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik tetap melengkapi berkas perkara kasus pemerasan nan sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap.
Firli telah mengusulkan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan argumen penyempurnaan berkas.
(wnv/lir)