ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi tetap mengusut kasus praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Terkini, satu orang laki-laki berinisial R namalain T (19), muncikari yang merupakan buronan itu ditangkap.
"Tersangka baru nan ditangkap satu orang. Iya muncikari," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Nunu mengatakan tersangka ditangkap di area Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka ditangkap berbareng 4 orang lainnya nan saat ini tetap didalami perannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nan diamankan itu 5 orang, tapi nan pasti tersangka itu satu si muncikari. Peran nan 4 belum tahu lantaran kemarin tidak disebut di BAP (berita aktivitas pemeriksaan) sebelumnya," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, muncikari tersebut berkedudukan untuk menampung duit hasil upaya haram tersebut. Saat ini laki-laki muncikari tetap diperiksa di Polsek Kemayoran Baru
"Peran si muncikari nan mengepul uangnya dan nan menikmati duit hasil tindak pidana tersebut. nan jelas kan kemarin korban menjelaskan dari bulan Oktober (praktik). Tapi kan si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," jelasnya.
Polisi sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah RA namalain A dan MRC namalain B sebagai admin. Ada juga MR namalain M, dan R namalain R sebagi pengantar alias pengawal.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Korban Diminta Layani 70 Pria
Polisi mengungkap korban prostitusi online di Jakarta Selatan (Jaksel) ditarget untuk melayani 70 orang pria. Para korban tersebut baru bisa mendapatkan duit fee sebanyak Rp 3.500.000 setelah melayani 70 orang laki-laki itu.
"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban bakal dibayar Rp 3.500.000," kata Kompol Nunu, Selasa (14/1).
Kompol Nunu Suparmi menjelaskan, para tamu dikenai tarif mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000. Setiap korban melayani satu orang tamu dan korban bakal mendapatkan penghasilan Rp 50 ribu.
"Tarifnya sendiri jika dari para tamu nan bayar kepada mucikari ini berkisaran minimal Rp 250 ribu sampai Rp 1.500.000," kata Kompol Nunu.
"Jadi kita bisa hitung (tarif korban) sekitar Rp 50 ribu per kali dia melayani tamu," imbuhnya
Kompol Nunu mengatakan para korban dieksploitasi secara seksual lantaran ada ancaman penjeratan utang. Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan pasal Undang-Undang TPPO.
"Kami kenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang lantaran ada penjeratan utang di situ terhadap korban," kata Kompol Nunu.
(wnv/mea)