Gugat Pilbup Kolaka Utara Ke Mk, Pemohon Singgung Kasus Kades Tak Netral

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Sumarling dan Timber, menggugat hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kolaka Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sumarling-Timber mendalilkan adanya kepala desa tidak netral sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan kuasa norma pemohon, Irwan Muin, dalam sidang perkara 153/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Pemohon menuding adanya keterlibatan kepala desa dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Nur Rahman Umar-Jumarding.

"Masifnya keterlibatan serta tidak netralnya kepala desa dengan mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 3 sehingga para kepala desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pilkada," kata Irwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun nan ditetapkan sebagai tersangka sebanyak enam kepala desa. Di antaranya, Muhammad Taris Kepala Desa Kasumeto, Muhammad Rusli Kepala Desa Samaturu, Abrianto Kepala Desa Patikala, Herman Kepala Desa Makkuaseng, Amirullah Kepala Desa Tambuha, Hasim Kepala Desa Kosali.

"Bahwa tidak hanya enam kepala desa tersebut, nan bersikap tidak netral terhadap beberapa kepala desa lainnya juga sama. Sabar Kepala Desa Sipakainge, Hermayana Kepala Desa Meto," ujarnya.

Irwan mengatakan keterlibatan kepala desa tersebut pernah dikonfirmasi oleh calon bupati Nur Rahman dalam kampanye di wilayah pertambangan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua. Hal itu, kata Irwan, dibuktikan dengan lampiran video.

"Calon bupati paslon nomor urut 3 menyatakan, 'jadi kita kudu komitmen, ini nan tidak kalah pentingnya, kira-kira seperti apa kita komitmen jika bapak dan ibu sekalian di TPS kelak itu khan tidak ada nan lihat, tetapi ketahuilah langkah lidik saya untuk memantau, mengetahui siapa nan tidak berada bersama-sama kita lantaran saya bekerja sama dengan para kepala desa, dan itu pasti disampaikan utk tenaga kerja TSM disini di checklist apa betul berbareng sama dengan kita avau tidak. Bagaimana? Sama sama kita berjuang ? sama-sama kita memenangkan NR Juara ?'," kata Irwan membacakan apa nan disampaikan Nur Rahman dalam kampanyenya.

"Yang berkepentingan juga mengatakan, 'bukan hanya kita nan berjuang tapi banyak teman-teman nan berjuang, 83 kepala desa nan sudah menyatakan komitmen, loyalitas terhadap NR-Juara, jadi kita bersama-sama'," sambungnya.

Ketua majelis pengadil panel 1, Suhartoyo, menanyakan mengenai bukti putusan pengadilan terhadap kepala desa tersebut. Namun, Irwan mengatakan sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan.

"Belum ada putusan pengadilan?" tanya Suhartoyo.

"Belum ada putusan," kata Irwan.

"Sampai sekarang statusnya tetap tersangka alias bagaiamana?" tanya Suhartoyo.

"Kami tidak mendapatkan putusan proses peradilan mengenai itu, kami konfirmasi tidak ada putusannya," jawab Irwan.

Suhartoyo kembali menanyakan status kepala desa tersebut ada tindaklanjut alias tidak dari Gakkumdu. Suhartoyo meminta kuasa norma untuk melengkapi bukti mengenai proses status kepala desa tersebut.

"Artinya apakah statusnya tetap tersangka alias sudah ada tindaklanjut dari Gakkumdu? Nanti di sidang berikutnya dipertegas bukti-buktinya pak," ujar Suhartoyo.

"Ada semua dalam bukti kami nan Mulia," jawab Irwan.

"Bukan, perkembangan progres perkara-perkara nan berangkaian dengan kepala desa itu," kata Suhartoyo.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Utara Nomor 570 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Kolaka Utara. Pemohon juga meminta KPU melakukan pemungutan bunyi ulang di sejumlah TPS.

"Menyatakan batal (diskualifikasi) kepesertaan pasangan calon nomor urut 3, Nur Rahman Umar dan Jumarding dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Tahun 2024," tuturnya.

(amw/ygs)