Gugatan Uu Tipikor Soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

PT Timah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah salah satu pasal di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias UU Tipikor. Pegiat antikorupsi, Praswad Nugraha, mengapresiasi langkah PT Timah tersebut.

"Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. Timah nan sudah berani memecah kebuntuan selama ini mengenai dengan minimnya pengembalian kerugian finansial negara dibanding dengan nilai kerugian negara nan terjadi. Sehingga sebanyak apapun pelaku nan ditangkap dan diajukan ke muka persidangan, pada akhirnya negara dan rakyat Indonesia tetap terpuruk tanpa bisa dikembalikan kerugiannya," kata Praswad kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Mantan interogator senior KPK ini menilai para koruptor tidak bertanggungjawab jika hanya dibebankan tukar rugi sebesar hasil korupsi nan diterimanya. Meskipun, kata dia, finansial negara merugi lebih dari apa nan didapat oleh para koruptor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini tentu saja menempatkan negara terus menerus sebagai korban terakhir nan selalu tidak berkekuatan untuk diselamatkan," ucapnya.

Praswad menyebut gugatan PT Timah ini merupakan tindakan nyata demi memiskinkan koruptor. Menurutnya, koruptor hanya bisa dimiskinkan dengan izin dan sistem penindakan korupsi nan mendukung untuk menyita hartanya dengan langkah nan legal serta daya jangkauan nan seluas-luasnya.

"Gugatan ini adalah tindakan kongkret dalam memiskinkan koruptor, bukan hanya dengan semboyan dan jargon-jargon belaka. Koruptor tidak bakal pernah bisa dimiskinkan dengan gimmick dan ayunan narasi janji-janji kampanye. Semoga segera bisa dikabulkan oleh MK gugatan nan sangat material dan berfaedah untuk upaya pemberantasan korupsi ini," ujarnya.

Sebelumnya, PT Timah meminta MK mengubah salah satu pasal di dalam UU Tipikor. Pasal itu berangkaian dengan perkara dugaan tindak korupsi nan melibatkan Harvey Moeis dkk.

UU Tipikor nan tetap bertindak di Indonesia ialah UU Nomor 31 Tahun 1999 nan telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal nan digugat ialah Pasal 18 ayat (1) huruf b nan bunyinya:

Pembayaran duit pengganti nan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kekayaan barang nan diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dalam gugatan nan didaftarkan pada 3 Maret 2025, PT Timah diwakili sejumlah kuasa hukum. Mereka menilai pasal itu sudah tidak relevan sehingga meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

Pembayaran duit pengganti nan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian finansial negara dan/atau kerugian perekonomian negara nan timbul akibat tindak pidana korupsi.

Dalam permohonannya, PT Timah menyinggung perkara Harvey Moeis dkk mengenai kasus timah. Perkara itu sejauh ini sudah menjerat Harvey Moeis dan 9 orang terdakwa nan putusannya sudah berada di tingkat banding. Dalam putusan itu disebutkan kerugian finansial negara mencapai Rp 300 triliun nan terdiri dari kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dan sisanya kerugian negara mengenai sejumlah perihal seperti kerja sama penyewaan perangkat proses pelogaman timah nan tidak sesuai ketentuan dan sebagainya.

Putusan di tingkat banding itu pada intinya membebankan pembayaran duit pengganti pada Harvey Moeis dkk sebanyak Rp 25,4 triliun. Atas dasar itu, PT Timah melayangkan gugatan ke MK.

"Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian norma lantaran para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian finansial negara alias perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal di wilayah IUP Pemohon I ialah sebesar Rp 271.069.688.018.700,00," ucap PT Timah dalam gugatannya ke MK.

Berikut isi petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "pembayaran duit pengganti nan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian finansial negara dan/atau kerugian perekonomian negara nan timbul akibat tindak pidana korupsi" bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat;

3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi nan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(fas/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu