Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Kejagung Pikir-pikir Banding Putusan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 6 tahun 6 bulan penjara nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi komoditas timah.

Putusan itu jauh dari amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan meminta balasan 12 tahun penjara terhadap suami artis Sandra Dewi itu.

"Kami menghormati putusan nan telah diambil dan dibacakan oleh majelis pengadil tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

Menurut Harli, JPU tetap mempunyai waktu sebelum menentukan apakah menerima putusan tersebut alias mengusulkan banding atas vonis Harvey Moeis.

"Hukum acara, Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir, apakah bakal mengusulkan banding alias menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU ya,” kata Harli.

Sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Majelis pengadil juga memerintahkan Harvey Moeis bayar duit pengganti sejumlah Rp210 Miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap.

Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak bayar duit pengganti, maka kekayaan bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali bergulir. Dalam sidang lanjutan, Harvey mengaku merasa bersalah menyeret pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim ikut menjadi terdakwa dalam pusaran korupsi ti...