ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polri menetapkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus asusila. AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Fakta ini diketahui berasas pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Pelaku melakukan pelecehan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan kebenaran bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konvensi pers, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bakal menyebut anak 1, anak 2 dan anak 3," lanjutnya.
Adapun usia para korban pun beragam. Ada korban nan berumur 6 tahun hingga 16 tahun.
"Anak 1 usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," tuturnya.
Saat ini, kasus AKBP Fajar Widyadharma telah ditangani. Pelaku telah ditempatkan secara unik (patsus).
"Kemudian tanggal 24 Februari 2025, ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penempatan khusus," ungkapnya.
Mabes Polri pun menampilkan AKBP Fajar dalam bertemu pers hari ini, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam. AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, sebelumnya menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar tetap ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu