Hasto Bisa Ditahan Meski Praperadilan Bergulir

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Hasto Bisa Ditahan meski Praperadilan Bergulir Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bisa ditahan meski proses praperadilan tetap bergulir. Hasto mengusulkan upaya norma itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kalau berbincang memungkinkan (ditahan) alias tidak, memungkinkan. (Tapi) apakah dilakukan alias tidak itu, dikembalikan kepada interogator kelak termasuk jaksa," kata ahli bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1). 

Tessa mengatakan bahwa proses investigasi di KPK dengan praperadilan merupakan ranah nan berbeda. Kedua proses norma tersebut tak berangkaian secara langsung.

"Jadi dalam proses investigasi tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, interogator tetap bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses investigasi lainnya, termasuk salah satunya penahanan," ujar Tessa.

Hasto mengusulkan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK di PN Jaksel. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW personil DPR nan juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jaksel pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan nan diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon ialah KPK RI,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi pengadil tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu ialah pada 21 Januari 2025. Agenda pertama ialah pemanggilan para pihak terkait.