ARTICLE AD BOX

LANGKAH Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku kembali menjadi sorotan. KPK mengungkap dugaan baru mengenai perintangan penyidikan, termasuk perintah penghancuran dan pembuangan ponsel nan diduga menyimpan bukti penting.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Hasto Kristiyanto.
Hasto mengusulkan penundaan tersebut seiring proses praperadilan nan dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai statusnya sebagai tersangka.
"Saya belum menerima laporan dari interogator maupun dari kedeputian penindakan," ujar Setyo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/1).
Sebelumnya, Hasto mengungkapkan bahwa dia membawa surat nan ditujukan kepada ketua KPK saat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik. Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan serta bukti bahwa dia sedang menjalani proses praperadilan.
"Kami juga bakal menyerahkan surat kepada ketua KPK mengenai proses praperadilan ini," ujar Hasto sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sempat mangkir pada pemanggilan sebelumnya, Senin, 6 Januari 2025. Dalam pemeriksaan kali ini, dia didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai pelarian Harun Masiku. Ia diduga berkedudukan aktif dalam upaya agar Harun memperoleh bangku personil DPR pada Pemilu 2019 melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan. Ia diduga memerintahkan penghancuran dan pembuangan beberapa ponsel nan mengenai dengan kasus suap PAW personil DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. (Z-10)