Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Penjara, Ini Hal Memberatkan Dan Meringankan

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.(Antara)

SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut balasan 7 tahun penjara. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hasto bersalah atas dugaan perintangan investigasi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Hal-hal nan memberatkan terdakwa adalah perbuatannya nan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Hal nan meringankan ialah bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan family dan belum pernah dihukum.

Jaksa KPK berkeyakinan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi secara langsung alias tidak langsung investigasi dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi alias merintangi investigasi perkara korupsi nan menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Ia diduga menghalang-halangi investigasi dengan langkah memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh interogator KPK.

Selain kasus merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan duit sejumlah 57.350 dolar Singapura alias setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon personil legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatra Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Diintervensi oleh kekuasaan

Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan. Ia pun percaya diri (pede) bakal lolos dari vonis majelis hakim

“Seluruh jejeran kader, anggota, simpatisan PDIP untuk tetap tenang, percayalah pada hukum, meskipun norma sering diintervensi oleh kekuasaan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor. 

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/I-1)