Hasto Tersangka Dan Belum Ditahan Kpk, Maki: Ada Pertimbangan Khusus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap nan menyeret buron Harun Masiku. Usai diumumkan secara resmi status tersangka, KPK tidak langsung menahannya lantaran argumen hendak memperkuat bukti dengan memanggil saksi dengan surat perintah investigasi (sprindik) terpisah dengan Harun Masiku.

Menanggapi perihal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tidak ada nan salah dalam kebijakan KPK. Sebab perihal itu bisa saja dilakukan atas pertimbangan interogator dengan memandang situasi nan bersangkutan.

"Penegak norma itu dalam menahan itu ya tergantung situasi dan boleh-boleh saja dan pemisah penahanan itu kan hanya dua bulan, apalagi dalam kasusya Hasto ancaman hukumannya 5 tahun jadi masa penahanan maksimal hanya 2 bulan nah jika dipaksakan ditahan sekarang sementara perangkat buktinya tetap dikumpulkan maka interogator menjadi tergesa-gesa dan itu menjadikan kelak kurang sempurna," kata Boyamin saat dihubungi librosfullgratis.com melalui pesan singkat, Rabu (25/12/2024).

Boyamin sepakat, saat Hasto tidak langsung ditahan maka KPK punya waktu untuk menyempurnakannya terlebih dahulu. Walaupun sejatinya pada kasus Hasto, Boyamin meyakini perangkat bukti sudah cukup kuat lantaran sifat kasusnya hanya sebatas pengembangan dari buron Harun Masiku.

"Ini kan perkara pengembangan perangkat buktinya sudah ada semua tinggal menyangkutkan orang nan turut serta, itu ya sebenarnya bisa langsung melakukan penahan sekarang juga gitu," jelas Boyamin.

Namun begitu, jika hendak dilihat dari kacamata kemanusiaan, bisa saja argumen KPK tidak menahan Hasto lantaran nan berkepentingan dipersilakan mengikuti seremoni natal terlebih dahulu. Sebab diketahui, Hasto adalah seorang nasrani.

"Ya manusiawi lah ini kan menjelang Natal, kita hormatilah untuk merayakan Natal berbareng keluarganya dan di sisi lain KPK tetap bisa memperkuat bukti," tandas Boyamin.