Icw: Jangan Ada Pihak Yang Intervensi Proses Penyidikan Korupsi Pembangunan Jalan Di Sumut

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Jangan Ada Pihak nan Intervensi Proses Penyidikan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut Rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting.(Dok. Antara)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan jalan, di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting, tidak hanya berakhir di rumah serta instansi dari tersangka.

“KPK perlu untuk memperluas upaya paksa penggeledahan tersebut, misalnya di kediaman alias instansi lain dari pihak-pihak nan terafiliasi dengan Topan Ginting, Mengingat modus korupsi proyek pengadaan kerap kali berkarakter kompleks dan melibatkan banyak tokoh dari lintas sektor,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia kepada Media Indonesia pada Kamis (3/7).

Sejalan dengan dorongan di atas, ICW juga mengingatkan kepada pihak-pihak nan terafiliasi dengan Topan Ginting agar tidak melakukan upaya menghalang-halangi proses investigasi nan dilakukan KPK.

“Misalnya berupaya menyembunyikan alias menghancurkan bukti-bukti serta petunjuk dalam perkara ini,” jelas Yassar.

Untuk menghindari adanya tindakan tersebut, ICW mendorong agar KPK memeriksa isi CCTV secara berkala agar prosesnya tetap steril.

“ICW berambisi agar KPK mengecek CCTV di setiap tempat nan mau digeledah. Sebab bukan tidak mungkin ada kelompok-kelompok tertentu nan berupaya mau menghilangkan jejak korupsinya terdahulu berbareng Topan,” imbuhnya.

Selain itu, ICW juga menyoroti perkara dugaan korupsi proyek pembangunan di Dinas PUPR Sumut serta proyek preservasi jalan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut nan telah masuk pada tahap penyidikan.

Yassar menjelaskan terdapat ancaman pidana ‘obstruction of justice’ sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor bagi pihak-pihak nan dengan sengaja mencegah, merintangi, alias menggagalkan investigasi terhadap tersangka perkara korupsi.

“Tidak tanggung-tanggung, ancaman maksimal paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah menanti pihak-pihak tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, ICW juga meminta agar KPK dapat melakukan pemetaan tokoh secara lebih holistik selain menggunakan pendekatan follow the money dalam menelisik kasus korupsi tersebut.

“Agar tidak berakhir saja pada penetapan tersangka di tingkat kedudukan kepala dinas alias sekadar Pejabat Pembuat Komitmen semata,” imbuhnya. (H-3)