Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis Serta Daftar Aset Dan Harta Dirampas Negara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Pengusaha Harvey Moeis mengikuti sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Pembacaan vonis berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Desember 2024.

Selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), terdakwa Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi timah nan merugikan negara Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata pengadil ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

Bukan hanya itu. Majelis pengadil juga memerintahkan suami Sandra Dewi itu bayar duit pengganti sejumlah Rp 210 miliar. Pembayaran selambat-lambatnya 1 tahun usai putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap.

Bila dalam jangka waktu tersebut tidak bayar duit pengganti, sesuai ketentuan, maka kekayaan barang Harvey disita oleh jaksa. Selanjutnya aset maupun kekayaan suami artis Sandra Dewi itu dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut.

Hanya saja, jika terdakwa Harvey tidak mempunyai kekayaan barang nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka dipidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Adapun putusan majelis pengadil terhadap Harvey Moeis lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan seluruh aset milik Harvey Moeis nan disita kejaksaan dirampas untuk negara. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: