Ini Beli Asuransi Kendaraan Bermotor? Ini Risiko Yang Tidak Ditanggung

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Ini Beli Asuransi Kendaraan Bermotor? Ini Risiko nan tidak Ditanggung Ilustrasi(Freepik)

PEMILIK kendaraan wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka untuk mengetahui hal-hal apa saja nan bisa dan tidak bisa dijamin oleh asuransi nan mereka ikuti.

Memiliki mobil tentu menjadi aset nan perlu kita jaga dengan baik, salah satunya caranya ialah melindunginya dengan asuransi kendaraan, untuk mengurangi akibat beban biaya jika terjadi kecelakaan alias kejadian tidak diinginkan nan menyebabkan kerusakan pada kendaraan.

Namun, sebelum menyetujui untuk menggunakan asuransi, setiap pemilik mobil wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka, mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, serta risiko-risiko nan dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Sebab, tidak semua akibat alias penyebab kerusakan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.

"Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan nan lebih tepat, termasuk mempertimbangkan ekspansi agunan jika diperlukan. Membaca dan memahami isi polis secara menyeluruh adalah langkah krusial dalam memastikan perlindungan kendaraan nan optimal," kata Manajer Manajemen Produk Ritel Asuransi Astra Vivi Evertina.

Pada bertemu media di Hotel Santika ICE BSD City, Tangerang, Selasa (29/7), Garda Oto, produk Asuransi Astra, memberikan beberapa akibat nan dikecualikan dalam polis asuransi kendaraan bermotor, sesuai referensi PSAKBI.

1. Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan alias barang lain

Risiko ini dikecualikan lantaran aktivitas menarik alias mendorong barang lain bukan merupakan kegunaan normal kendaraan bermotor, nan dapat meningkatkan akibat kerusakan secara signifikan.

2. Digunakan untuk latihan mengemudi

Pelatihan mengemudi melibatkan pengemudi nan belum mahir dan rentan mengalami kecelakaan, sehingga akibat nan ditimbulkan lebih tinggi dari penggunaan normal.

3. Digunakan untuk lomba, karnaval, pawai, dan sejenisnya

Kegiatan seperti lomba alias pawai mengandung akibat tinggi lantaran melibatkan kecepatan, kerumunan, dan kondisi tidak biasa nan tak sesuai dengan penggunaan sehari-hari.

4. Perbuatan jahat oleh tertanggung, saudara, alias nan tinggal bersama

Asuransi tidak menanggung kerugian nan ditimbulkan secara sengaja oleh pihak nan dekat dengan tertanggung, umumnya nan tinggal bersama, untuk mencegah moral hazard alias penyalahgunaan.

"Karena sering terjadi, misal adik nan sedang bentrok dengan kakaknya, kemudian merusak mobil sang kakak, ini umumnya penyebab asuransi tidak dapat diklaim," ujar Vivi.

5. Penggelapan, penipuan, alias hipnotis

Kerugian akibat tindak pidana nonfisik seperti penggelapan alias hipnotis susah diverifikasi secara objektif dan tidak termasuk dalam perlindungan standar.

6. Kelebihan muatan dan peralatan nan dimuat

Kendaraan nan membawa muatan melampaui kapabilitas berisiko rusak lebih sigap alias menyebabkan kecelakaan, sehingga tidak ditanggung dalam polis standar. 

Kerusakan alias kehilangan atas peralatan nan dibawa kendaraan juga bukan tanggung jawab polis kendaraan, tetapi dapat dilindungi oleh asuransi
khusus kargo.

7. Pengemudi tidak mempunyai SIM nan berlaku

Pengemudi tanpa SIM sah dianggap tidak layak mengemudi, sehingga kerugian nan timbul saat dikemudikan oleh orang tersebut dikecualikan.

"Ini sebabnya krusial sekali untuk mempunyai SIM, jika mau menggunakan asuransi kendaraan," kata Vivi.

8. Dalam pengaruh alkohol alias narkotika

Kecelakaan nan terjadi saat pengemudi berada di bawah pengaruh unsur terlarang dianggap sebagai kelalaian berat nan tidak dijamin asuransi.

9. Melanggar rambu lampau lintas

Pelanggaran lampau lintas menunjukkan kelalaian nan disengaja, sehingga asuransi tidak menanggung akibat dari tindakan nan melawan hukum.

10. Digunakan untuk taksi online

Penggunaan kendaraan untuk kepentingan komersial seperti taksi online umumnya dikecualikan oleh pihak asuransi. Namun, bukan berfaedah mobil nan digunakan untuk taksi online tidak bisa diasuransikan.

Beberapa asuransi, mempunyai perlindungan unik alias asuransi dengan jenis polis unik nan sesuai dengan akibat operasional taksi online alias kendaraan komersial lainnya.

11. Pengecualian lainnya dalam PSAKBI

Beberapa kondisi lain nan secara definitif dikecualikan dalam PSAKBI juga tidak dijamin dan kudu dibaca secara menyeluruh dalam arsip polis.

Kondisi-kondisi seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi merupakan akibat musibah alam berkarakter luar biasa dan dikecualikan dalam polis. 

Namun, kondisi ini bisa saja menjadi ditanggung dengan kondisi tertentu dan memerlukan ekspansi agunan unik lantaran tingkat kerusakannya nan masif dan tidak terduga.

Hal nan sama juga bertindak untuk bencana-bencana seperti banjir, tanah longsor, dan angin topan.

Selain itu, kerusuhan dan huru-hara merupakan akibat sosial nan memerlukan perlindungan tambahan lantaran sering kali berkarakter merusak secara massal dan susah dikendalikan, begitu juga dengan sabotase dan terorisme. (Ant/Z-1)