Isi Edaran Pasang Bendera Merah Putih Hut Ke-80 Ri 2025 Dan Link Download

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) mengeluarkan surat info nan berisi sejumlah imbauan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Salah satunya adalah imbauan untuk memasang bendera merah putih.

Berikut isi dan link unduh edaran pemasangan bendera merah putih untuk HUT RI 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Edaran Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI 2025

Informasi pemasangan bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI Tahun 2025 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025. Ini rinciannya.

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, alias hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025.
  2. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan kreasi turunannya ke dalam beragam corak media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, hiasan bangunan, hiasan kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapabilitas dan keahlian masing-masing.
  3. Mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025.
  4. Menyelenggarakan aktivitas nan tidak hanya berkarakter simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta sejalan dengan program prioritas pemerintah. Kegiatan tersebut diharapkan bisa membangkitkan kesadaran kolektif bakal nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Link Download

Surat info pemasangan bendera merah putih untuk HUT RI 2025 dapat diunduh di sini. Berikut lampiran dokumennya.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU

Aturan pemasangan bendera merah putih nan betul tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut patokan nan dimaksud.

  • Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara mentari terbit hingga mentari terbenam.
  • Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
  • Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh penduduk negara nan menguasai kewenangan penggunaan rumah, gedung alias kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di instansi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah wilayah memberikan bendera negara kepada penduduk negara Indonesia nan tidak mampu.
  • Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional alias peristiwa lain.

(kny/imk)