ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pengusaha nan juga terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istrinya nan merupakan artis, Sandra Dewi, rupanya merupakan peserta penerima support iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pemprov DKI Jakarta telah bayar iuran BPJS Kesehatan mereka sejak tahun 2018.
Dilansir Antara, Senin (30/12/2024), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov Jakarta mempunyai kebijakan agar semua penduduk Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dia mengatakan kebijakan itu terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 169 tahun 2016. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan penerapan Universal Health Coverage (UHC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh masyarakat DKI Jakarta mempunyai akses terhadap jasa kesehatan," katanya.
Ani mengatakan Pemprov DKI Jakarta mempunyai sasaran dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% masyarakat sebagai peserta JKN. Dia menyebut kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk DKI Jakarta.
"Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses jasa kesehatan kepada seluruh masyarakat nan belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi kewenangan penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujarnya.
Dia mengatakan masyarakat nan memenuhi kriteria administratif seperti mempunyai KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat wilayah setempat, ialah lurah alias camat, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.
"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujarnya.
Ani mengatakan Pemprov Jakarta melakukan penataan ulang info pada tahun 2020. Dia tak menjelaskan perincian apakah akomodasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra bakal disetop alias tidak.
"Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang info penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani.
Dia mengatakan tata ulang itu dilakukan agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan penduduk lewat APBD bisa tepat sasaran. Dia mengatakan Pemprov DKI melakukannya lewat integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak bisa ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nan dibiayai oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, ada juga penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye 'Mandiri itu Keren' untuk mendorong masyarakat nan bisa bayar iuran secara mandiri.
"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar support ini betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat nan membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," ujar Ani.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta nan didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta nan iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta nan bayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta nan preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
"Kami bakal berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan mengenai revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap penduduk bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutur Ani.
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah nan merugikan negara Rp 300 triliun. Harvey juga dihukum bayar denda Rp 1 miliar dan duit pengganti Rp 210 miliar.
Jaksa pun mengusulkan banding lantaran merasa vonis itu terlalu ringan. Vonis Harvey memang hanya separuh dari tuntutan 12 tahun penjara nan disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan.
(haf/dhn)