Jadwalkan Pemanggilan Ulang, Kpk Harap Khofifah Bisa Hadir

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkoordinasi secara internal mengenai agenda pemanggilan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

"Kami sedang koordinasi untuk jadwalnya, sehingga kelak dapat dilakukan pemeriksaan oleh interogator kepada nan bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/7/2025) dilansir Antara.

Budi mengatakan KPK berambisi agenda pemanggilan nan ditetapkan nantinya dapat dipenuhi Khofifah untuk kepentingan penyidikan.

"Kami berambisi jadwalnya bisa klop, sehingga kami bisa meminta info dan keterangan dari saksi dimaksud lantaran tentu info dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Jatim Khofifah. Namun, Khofifah tidak datang dalam pemeriksaan tersebut meski interogator telah melayangkan surat panggilan nan diterima sejak Rabu (18/6/2025).

Khofifah berkilah tetap ada keperluan lain sehingga belum bisa mengamini panggilan interogator KPK. "Ada keperluan lainnya," singkat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Khofifah batal diperiksa interogator KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi biaya hibah lantaran sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, ialah antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

Baca juga Khofifah Berada di China, Bakal Kembali ke Tanah Air Minggu 22 Juni 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah instansi Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/12/2022). Kantor Khofifah digeledah tim interogator lembaga antirasuah berangkaian dengan kasus dugaan suap mengenai pengelolaan biaya hibah...

Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sebut Khofifah nan Keluarkan Dana Hibah

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Kusnadi, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6/2025), mengatakan Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan biaya hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai gubernur Jatim.

"Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) nan mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi.

Kusnadi lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan gubernur Jatim.

"Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. nan mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah," kata Kusnadi.

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan investigasi dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

"KPK telah menetapkan 21 tersangka, ialah empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (12/7/2024).

Ia menerangkan, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana investigasi dianggap cukup," ujar Tessa.