ARTICLE AD BOX

REVISI Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kudu dipastikan tidak terjadi plagiatisme peran dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam menghadapi dinamika ancaman nan semakin kompleks, serta memastikan penegakan prinsip supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Tugas pokok TNI kudu dipertegas agar tidak tumpang tindih dengan lembaga lain. Hal ini krusial untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan tugas dan memperjelas peran TNI di beragam sektor," kata Ketua Bidang Hukum dan Politik DPP Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (GM FKPPI) Wahyu Sandya, Jumat (14/3).
Selain itu, Wahyu menilai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar bagian pertahanan kudu diatur dengan ketat. Menurutnya, penempatan ini kudu didasarkan pada urgensi kebutuhan nasional nan bersenggolan dengan ancaman nonmiliter.
"Perubahan Pasal 47 kudu memperjelas sistem dan kriteria penempatan prajurit aktif di K/L, agar tetap sejalan dengan prinsip netralitas TNI dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.
Wahyu juga menegaskan, urgensi revisi UU TNI sebagai tuntutan reformasi TNI dan selaras dengan dinamika global.
"Perkembangan strategi, teknologi, dan kebijakan sejak diberlakukannya UU No. 34 Tahun 2004 menuntut reformasi TNI untuk meningkatkan profesionalisme dan kesiapan menghadapi tantangan nan semakin kompleks. Sehingga revisi UU jadi krusial agar postur TNI tetap selaras dengan dinamika kebijakan dan keputusan negara", tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyoroti pentingnya penyesuaian pemisah usia pensiun prajurit. Menurutnya, dengan meningkatnya usia angan hidup rakyat Indonesia, pemisah usia pensiun nan diatur dalam Pasal 53 perlu dikaji ulang.
"Penyesuaian pemisah usia pensiun krusial agar prajurit nan tetap produktif dapat tetap memberikan kontribusi optimal bagi negara, namun juga memperhatikan keseimbangan dengan regenerasi di tubuh TNI," ujarnya.
Selain itu, Wahyu menekankan pentingnya keseimbangan kesejahteraan pekerjaan prajurit dengan pengembangan pekerjaan nan berkelanjutan.
"Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pembinaan pekerjaan nan setara dan transparan, sehingga prajurit TNI tidak hanya sejahtera secara materi, tetapi juga mempunyai kesempatan nan jelas untuk berkembang," kata Wahyu.
Mahasiswa ahli pengetahuan norma Universitas Jayabaya nan juga Founder Djakarta Law & Co Law Firm ini menegaskan pentingnya penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan mengenai penyesuaian pengaturan pemisah usia pensiun.
"Ketentuan peralihan ini krusial untuk memastikan proses penyesuaian melangkah dengan tertib dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap pembinaan personel," tambahnya. (P-4)