ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Pemerintah mewacanakan mengeluarkan sejumlah peralatan kebutuhan pokok hingga jasa kesehatan dan pendidikan nan tergolong premium dari daftar peralatan dan jasa nan dibebaskan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan premium itu rencananya bakal tetap dikenakan tarif PPN 12% per 1 Januari 2025, sesuai petunjuk Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya saat tarif PPN tetap 11% seperti sampai saat ini, tak dikenal istilah premium tersebut.
Meski demikian, pemerintah hingga sekarang belum bisa mengeluarkan daftar peralatan mewah nan bakal menjadi objek pajak nan dipungut PPN tersebut. Padahal, 1 Januari 2025 tinggal 10 hari lagi jika dihitung dari Sabtu (21/12/2024).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan hingga sekarang pemerintah tetap membahas kriteria alias batas peralatan maupun jasa nan patut disebut premium alias peralatan mewah nan dikonsumsi golongan masyarakat sangat mampu.
"Kementerian Keuangan bakal membahas kriteria alias batas barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak mengenai agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batas di atas nilai tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran, ialah hanya dikenakan terhadap golongan masyarakat sangat mampu," dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-03/2024, dikutip Sabtu (21/12/2024).
Karena daftar peralatan mewah kena PPN 12% itu hingga sekarang pun belum ada Ditjen Pajak menegaskan, seluruh peralatan kebutuhan pokok dan jasa kesehatan alias pendidikan bakal tetap bebas PPN pada 1 Januari 2025 sampai diterbitkannya peraturan terkait.
Sebagaimana diketahui, saat tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, pemerintah mengecualikan sejumlah peralatan dan jasa nan tidak bakal dipungut PPN alias PPN dengan tarif 0%.
Dengan demikian daftar peralatan dan jasa tersebut tetap bertindak ketika tarif PPN menjadi 12% 1 Januari 2025, jika pemerintah tidak menerbitkan patokan baru.
Barang dan jasa tersebut seperti:
1) Barang kebutuhan pokok ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran
2) Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa pikulan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
3) Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan beragam insentif PPN lainnya nan secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.
Dengan begitu, pada prinsipnya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% bertindak untuk seluruh peralatan dan jasa nan selama ini dikenai tarif 11%, selain beberapa jenis peralatan nan merupakan kebutuhan masyarakat banyak, ialah minyak goreng curah "Kita", tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis peralatan tersebut, tambahan PPN sebesar 1% bakal ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi nilai ketiga peralatan tersebut.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, Ditjen Pajak percaya diri bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp 75,29 triliun pada 2025, dengan dugaan menggunakan baseline penerimaan PPN tahun 2023 dan potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) saat tarif disesuaikan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengumuman! Kenaikan PPN 12% Diumumkan Pemerintah Pekan Depan
Next Article Horor Dampak PPN 12%! Harga Semen-Pasir Naik, Bos Properti Takut Ini