Kasasi Harvey Moeis Ditolak Ma, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun. Harvey tetap divonis 20 tahun penjara.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).

Putusan itu diketok oleh majelis pengadil kasasi nan diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan personil Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada 25 Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lama memutus 10 hari," demikian tertulis di situs tersebut.

Harvey sebelumnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dihukum lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian Rp 300 triliun.

Dalam putusannya, pengadil Pengadilan Tipikor Jakpus menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah saat kasus ini terjadi.

"Majelis pengadil mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," kata pengadil ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

Hakim menyebut ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung nan sedang berupaya meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) nan diwakili Harvey. Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim menerima argumen Harvey nan mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, nan juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan kreator keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

Hakim menyatakan tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah. Hakim juga menyebut PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

Jaksa kemudian mengusulkan banding terhadap vonis tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Vonis banding terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Uang pengganti nan kudu dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

Hakim menyatakan kekayaan barang Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk bayar duit pengganti tersebut. Jika kekayaan barang Harvey tidak mencukupi bayar duit pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda nan kudu dibayar Harvey diperberat. Hakim menghukum Harvey bayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini