Kasus Korupsi Disbud Dki, Tersangka Dari Eo Ditahan Duluan Mulai Hari Ini

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menggunakan biaya APBD.

Selain IHW, Kejati juga menetapkan tersangka Mohamad Fahirza Maulana namalain MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Sementara seorang tersangka lainnya ialah Gatot Arif Rahmadi namalain GAR, selalu Direktur event organizer (EO) nan dijadikan untuk tindakan fiktif.

"Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR selaku tim event organizer," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menyampaikan dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap GAR. GAR ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemyidikan," ucapnya.

Sementara untuk tersangka IHW dan MFM tetap bakal dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Partis mengatakan, jika keduanya tak datang dalam pemeriksaan, pihaknya bakal melakukan jemput paksa

"Tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak datang dalam pemeriksaan saksi nan selanjutnya bakal dilakukan pemanggilan kembali oleh interogator selaku tersangka pada minggu depan," ungkapnya.

Sementara itu, pantauan librosfullgratis.com di Kejati DKI Jakarta hari ini, tersangka GAR keluar dari Gedung Kejati DKI Jakarta. GAR telah mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

GAR juga memakai masker hitam dengan dikawal oleh petugas keamanan. Tersangka GAR langsung digiring ke mobil tahanan.

(bel/dnu)