ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejagung RI tak menutup kemungkinan untuk melakukan pengusutan terhadap vonis 6,5 tahun tersangka korupsi timah, Harvey Moeis. Kejagung menegaskan pengusutan bakal dilakukan jika ada laporan dari masyarakat.
"Iya (diusut) jika sesuai jawab (Jaksa Agung ST Burhanuddin), beliau itu ya arahnya ke situ. Itu kan kudu ada apa namanya, kita juga mengharapkan sekiranya ada info dari masyarakat misalnya ya. Ya mengenai soal itu, kan sama halnya dengan nan waktu (kasus) di Surabaya kan. Kan ada dua laporan, pengaduan dari masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).
Harli menyampaikan nan perlu dipahami bahwa putusan pengadil sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, dia menekankan pihak Jaksa Agung bakal melakukan pendalaman jika memang ditemukan ada kejanggalan terhadap vonis nan diberikan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kudu kita pahami, ini kan waktunya kan sudah lewat kan ya, nah putusan itu kan sudah beberapa waktu nan lampau misalnya. Nah misalnya bahwa ada dugaan seperti itu, ya beliau itu secara tegas tentu didalami," ungkap Harli.
Dia kemudian menyinggung kasus pengadil PN Surabaya nan memvonis bebas Ronald Tannur. Saat ini, Kejagung bakal menunggu jika ada laporan dari masyarakat.
"Tapi apakah misalnya indikasi itu bisa? Misalnya bahwa seperti nan di Surabaya, itu tentu kita juga mengharapkan jika ada laporan, apa info dari pihak manapun nan meyakinkan tentang dugaan itu ya kita bakal tindak lanjutin," sambungnya.
Dia menyebut Kejagung tidak dalam posisi mempunyai dugaan adanya kecurangan pada keputusan vonis nan diambil hakim. Sebabnya, kata dia, masyarakat bisa turut ikut mengawasi dan melapor jika memang mendapati temuan kepada perihal nan mempengaruhi putusan.
"Ya jika kita sih tidak suudzon ya, artinya tidak dalam tataran itu misalnya menduga bahwa setiap ini tentu ada perbuatan-perbuatan curang di situ, tidak dalam konteks itu. Tetapi bahwa kita juga mengharapkan masyarakat melakukan pengawasan, ketika misalnya ada mendengar sesuatu nan miring misalnya alias dugaan-dugaan, kita bakal respon," tutur Harli.
Dia juga menyampaikan pihak Kejagung tentu selalu melakukan monitoring terhadap kasus-kasus nan ditangani. Namun sejauh ini, dia menyebut belum ada temuan kuat jika ada perihal nan mempengaruhi vonis terhadap Harvey Moeis.
"Ya nan disampaikan beliau itu apakah memonitor? Ya kita monitor. Tapi misalnya tentukan ya sampai sekarang belum. Maksudnya belum ada indikasi ke arah itu, tapi jika misalnya masyarakat menyampaikan 'oh iya ini ada ini, begini-begini di sini', info itu ya kita bakal respon," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam konvensi pers nan dilakukan hari ini, Kamis (2/1) di gedung Kejagung RI, Jaksa Agung sempat mengatakan bakal melakukan tindak lanjut jika menemukan adanya kejanggalan dalam vonis terhadap Harvey Moeis.
"Saya jawab iya," ungkap Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat menjawab pertanyaan wartawan apakah bakal mengungkap jika ditemukan adanya upaya nan mempengaruhi vonis ringan pengadil seperti pada kasus Ronald Tanur bahwa ada suap terhadap tiga pengadil pengambil keputusan.
(lir/lir)