ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima pengadil tersangka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan mengadili tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian akomodasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Pelimpahan berkas dan tersangka suap CPO tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
"Rencananya pelimpahan dilakukan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi.
Harli menyebut, lima tersangka itu ialah Ketua Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, Panitera Muda Wahyu Gunawan serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
"Tidak semuanya, mungkin baru nan hakim ya," sebutnya.
Sementara itu, tersangka lain dalam perkara ini, ialah dua advokat berjulukan Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, tetap dalam proses pemberkasan.
Lalu, untuk Marcella sendiri dalam perkara ini juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka suap penanganan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, majelis pengadil nan menangani perkara memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging terhadap para terdakwa korporasi.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar. Dia menyebut satu orang nan ditetapkan berinisial MSY selaku Social security legal PT Wilmar Group.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, baik nan diperoleh hari ini maupun dua hari nan lalu, interogator menyimpulkan telah ditemukan dua perangkat bukti nan cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Di mana nan berkepentingan sebagai social security legal PT Wilmar Group," kata Qohar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan duit Rp11,8 triliun nan disita dari PT Wilmar Group bukan duit agunan tetapi merupakan peralatan bukti kasus korupsi pemberian akomodasi ekspor crude palm oil (CPO).