Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri mengenai pagar laut di Tangerang. Ada empat berkas perkara nan diterima Kejagung.

"Yang kita dengar baru empat berkas perkara ya. Berarti tetap mengenai dengan nan pagar laut ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Berkas perkara diterima jaksa pada Kamis (13/3). Saat ini jaksa tengah mengecek dan meneliti berkas perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasinya kemarin ya, kemarin sore jejeran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum sudah menerima berkas perkara mengenai itu. Berarti ada waktu bagi Penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu," jelas Harli.

Setelah berkas dilimpahkan, jaksa mempunyai waktu sepekan untuk menentukan apakah berkas komplit alias belum. Jika berkas lengkap, bakal dilanjutkan ke persidangan.

"Nah kemudian kelak dalam waktu 14 hari, maka jika seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka penuntut umum bakal menyampaikan, memberikan petunjuk. Itu namanya P19 kepada interogator untuk dilengkapi," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan arsip SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang sedang diusut. Selain Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, polisi menahan tiga tersangka lainnya.

"Kami beserta unit melaksanakan gelar, ialah gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka itu kita putuskan malam ini kita laksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Keempat tersangka nan ditahan itu masing-masing berjulukan Arsin selaku Kades Kohod dan Ujang selaku Sekdes Kohod. Polisi juga menahan dua tersangka lain masing-masing berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Djuhadhani mengatakan interogator saat ini mulai berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Dia berambisi kasus itu bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Untuk awal kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga kelak dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami bakal terus menyidik sampai tuntas perkara ini," katanya.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu