Kejati Ungkap Modus Korupsi Disbud Dki: Pakai Eo Fiktif-stempel Palsu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap modus korupsi nan dilakukan oleh para ketua di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta dalam kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Modus tersebut melibatkan penggunaan event organizer (EO) fiktif serta stempel tiruan untuk mencairkan dana.

"Kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak ketua bekerja sama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar. EO tersebut membikin vendor-vendor nan seolah-olah melaksanakan kegiatan, namun sebenarnya sebagian alias seluruhnya fiktif," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konvensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

Menurut Kejati, kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban palsu. Mereka menggunakan stempel tiruan dan meminjam nama perusahaan nan sebenarnya tidak melaksanakan aktivitas apapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan-perusahaan nan dipinjam namanya diberikan hadiah sebesar 2,5%, tanpa betul-betul melaksanakan aktivitas sebagaimana tercantum dalam program Dinas Kebudayaan," jelasnya.

Selain itu, beberapa aktivitas hanya sebagian nan dilaksanakan, sementara sisanya dibuat seolah-olah terlaksana untuk mengelabui pemeriksaan.

"Dalam pelaksanaannya, ada ragam kegiatan, ada nan dilaksanakan sebagian, ada nan sepenuhnya fiktif," tambah Patris.

Saat ini, pihak Kejati DKI sedang menghitung jumlah kerugian negara nan diakibatkan oleh praktik korupsi tersebut.

"Kami sudah mendapatkan rekening koran, bukti-bukti elektronik, serta arsip hasil penggeledahan. Auditor juga telah sepakat bahwa ada potensi kerugian negara, dan penghitungan tetap terus dilakukan," kata Patris.

Ia juga mengungkapkan bahwa investigasi mencakup aktivitas nan berjalan pada tahun 2023 dan 2024, dengan konsentrasi pada aktivitas nan berpotensi besar dimanipulasi.

(bel/lir)