ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Vadel Badjideh telah ditahan polisi di kasus persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM (16). Keluarga meminta agar penahanan Vadel Badjideh ditangguhkan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima surat permohonan penangguhan dari family Vadel Vadjideh. Permohonan penangguhan penahanan itu diterima interogator pada Kamis (13/2).
"Kalau itu sudah dilayangkan, itu haknya. Kemarin. Hari ini sudah masuk ke penyidik," ujar Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM. Vadel langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
"Untuk sementara ini kita tetap di interogator (ditahan). Penyidik tetap mencari lagi keterangan tentunya dari VA," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jaksel, Kamis (13/2).
Vadel saat itu langsung diperiksa. Vadel dicecar dengan 53 pertanyaan.
"Kemudian, VA sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. Dengan lebih kurang juga 4 sampai 5 jam waktunya. Kemudian, itu pun dengan selingan dengan istirahat. Lanjut penetapan saksi ke tersangka," jelasnya.
Polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka setelah mempunyai bukti nan cukup. Polisi juga telah melakukan gelar perkara.
"Pada malam hari ini tadi setelah gelar perkara sekiranya jam 19.30 WIB," jelasnya.
"Kemudian, kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran memang kita mempunyai perangkat bukti," imbuhnya.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu