ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindakan ayah di Jakarta Selatan nan tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga berulang kali. Kementerian PPPA mendorong interogator menjerat pelaku dengan ancaman balasan 20 tahun penjara.
"Kami mengecam perbuatan ini dan minta interogator gunakan Pasal 81 UU 17 Tahun 2016, sehingga terduga pelaku dapat diancam balasan 20 tahun penjara beserta pidana tambahan dan tindakan," kata Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Nahar menjelaskan kasus tersebut telah dilaporkan korban berbareng ibunya pada 10 Maret lalu. Ia memastikan telah berkoordinasi dengan Pemprov Jakarta dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polres bakal merujuk pendampingan korban ke UPT PPPA Provinsi Jakarta," jelasnya.
Foto: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementrian Pemberdayaaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA), Nahar (Mulia Budi/librosfullgratis.com)
Senada, KPAI mendorong pelaku dihukum berat. Menurutnya, perihal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Hukum berat terduga pelaku, perlu pemberatan norma hingga sepertiga sebagaimana amanah UU Perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.
Aris meminta agar kepolisian bertindak sigap menyelesaikan kasus. Selain itu, dia meminta adanya pendampingan terhadap korban.
"Korban adalah anak, maka perlu proses cepat. Korban perlu mendapatkan pendampingan hingga pemulihan, baik ilmu jiwa alias hukum, serta support sosial. UTD PPA Jakarta Selatan kudu memfasilitasi, serta mendapatkan support sosial," jelasnya.
Foto: Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono (Annisa Aulia Rahim/librosfullgratis.com)
Aris memandang pentingnya support orang tua dan kerabat dekat untuk pemulihan korban dari trauma. Terakhir, dia menekankan agar seluruh pihak menjaga identitas korban.
"Perlu anak juga support orang-orang terdekat, agar sigap dalam pemulihannya. Kami mengingatkan pada semua pihak, agar identitas anak dilindungi, jangan sampai terpublish atas argumen apapun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki berinisial ADD ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan pemerkosaan. Polisi mengungkap ADD diduga memperkosa anak tirinya sendiri nan tetap berumur 14 tahun.
"Diamankan kemarin," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Nurma mengatakan dugaan pelecehan tersebut sudah terjadi beberapa kali sejak 2024. Kasus terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
"Pertamanya (dugaan pelecehan) di rumah pas ibunya nggak ada, pada Oktober 2024. Korban cerita ke ibunya," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman. Korban sendiri mengalami trauma setelah menjadi korban tindakan cabul nan dilakukan oleh ayah tirinya itu.
(taa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu