ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kereta Api relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng dilempari batu. Dua penumpang terkena serpihan kaca.
Aksi pelemparan batu oleh oknum tidak bertanggung jawab ini viral di media sosial. Dalam video nan dilihat pada Senin (7/7/2025), seorang penumpang wanita tiba-tiba kaget lantaran jendela kereta api pecah akibat lemparan batu. Korban langsung membuang badan akibat terkena pecahan kaca.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan peristiwa itu terjadi saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7). Setiba di Stasiun Solobalapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. KAI tidak bakal menoleransi segala corak vandalisme terhadap kereta api. Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat nan menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," ujar Feni, kepada wartawan.
KAI menegaskan tindakan vandalisme dalam corak apa pun-baik pelemparan benda, coret-coret, maupun perusakan-merupakan pelanggaran norma dan membahayakan keselamatan operasional, serta mengganggu kenyamanan penumpang. KAI menyesalkan tetap ada pihak-pihak nan tidak menyadari pentingnya menjaga akomodasi publik.
"KAI Daop 6 terus memperkuat sistem pengamanan dengan meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, serta menjalin koordinasi lebih intensif dengan abdi negara kepolisian dan masyarakat setempat. KAI juga membujuk seluruh masyarakat untuk peduli dan turut serta menjaga kelancaran serta keamanan perjalanan kereta api," kata Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta bakal terus menelusuri pelaku tindakan vandalisme ini dan menyerahkan ke pihak berkuasa untuk diproses hukum. Feni menegaskan balasan pidana atas tindakan pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan nan Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang alias Barang Pasal 194 ayat 1.
"Di mana tertulis peralatan siapa dengan sengaja menimbulkan ancaman bagi lampau lintas umum, nan digerakkan oleh tenaga uap alias kekuatan mesin lain di jalan kereta api alias trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
KAI memohon kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan ke kereta dengan argumen apapun. Feni menyebut akibat pelemparan membahayakan penumpang di dalam kereta.
"Mari berbareng hentikan segala corak vandalisme terhadap kereta api," kata Feni.
Lihat juga Video: Panjang Umur! Pria di Surabaya Selamat Seusai Tertemper Kereta Api
(idn/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini