ARTICLE AD BOX

KISRUH penutupan akses jalan oleh pihak nan mengaku sebagai pemilik tanah tetap terus terjadi. Kini kisruh tersebut terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, tepatnya di Kampung Sindangkarsa RT 002 RW 08, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Akses jalan ditutup dengan tembok batako oleh pihak nan mengaku sebagai mahir waris pemilik tanah.
Alhasil, lima rumah nan berisi lima Kepala Keluarga (KK) dengan total 25 orang terdampak penutupan akses jalan dengan tembok batako tersebut.
Akses satu-satunya jalan masuk keluar ke rumah lima KK itu ditutup oleh warga berjulukan Yuli Yanti, 54. Yuli Yanti mengaku sebagai salah satu mahir waris dari pemilik tanah nan berjulukan Niman.
Jalampong, salah seorang penduduk nan terdampak penutupan akses itu, menyatakan keberatan. Jalampong menyatakan bahwa dia dan KK lainnya telah membeli tanah dari Niman, nan sekarang telah meninggal dunia.
"Kami beli dari Niman. Niman kemudian membagi-bagikan tanahnya kepada anak-anaknya sebelum meninggal nan salah satunya kepada Yuli Yanti, " kata Jalampong di Kantor Lurah Sukamaju Baru Jalan Bakti Abri, Kamis (3/7) sore.
Sejak penutupan jalan itu, kelima KK nan terdampak kudu melewati rumah tetangga untuk akses keluar masuk. "Kami tidak bisa aktivitas keluar dan masuk. Kami terpaksa kudu melewati rumah tetangga nan berada di sebelah," katanya.
Menurut Jalampong, penutupan jalan selebar dua meter itu dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan. "Melihat situasi nan tidak bisa keluar-masuk ke rumah lantaran satu-satunya jalan ditutup kemudian kami melapor kepada Lurah Sukamaju Baru," paparnya.
Jalampong mengaku telah menyerahkan fotocopy sertifikat tanah nan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, kepada Lurah Sukamaju Baru, Nurhadi,. Ia pun meminta Lurah Nurhadi untuk menghentikan pembangunan tembok itu.
Pemilik Tanah Dipanggil
Terkait polemik ini, Lurah Sukamaju Baru Nurhadi pada Kamis (3/7) memanggil Yuli Yanti dan Ketua RT 002 RW 08 Alih. Kepada Yuli Yanti, Nurhadi menekankan untuk tidak melanjutkan pembangunan tembok. Selain itu, pembangunan tembok kudu mendapat rekomendasi izin mendirikan gedung dari lurah setempat. "Mediasi bakal kita upayakan sehingga menemukan titik temu," pungkas Nurhadi. (M-1)