ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi I DPR RI dan Pemerintah kembali melanjutkan Rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Revisi Undang-undang TNI. Diketahui Rapat Panja ini sudah digelar sejak kemarin.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menjelaskan rapat panja ini sudah dilangsungkan sejak kemarin siang pukul 13.30 WIB di salah satu hotel, area Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus). Rencananya, rapat bakal kembali digelar hari ini mulai pukul 10.00 WIB.
"Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Kita mulai, tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini bakal mulai lagi jam 10.00 WIB. Sampai kapan kelak jam berapa saya belum tahu," ungkap TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TB juga menjelaskan pada rapat perdana pembahasan RUU TNI ini, Panja sudah merampungkan 40 persen dari daftar inventaris masalah (DIM). Dia menyebut total ada 92 DIM nan bakal diselesaikan menyangkut Revisi UU TNI ini.
"Kemudian semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis, kira-kira seperti itu. Itu nan kita selesaikan dari 92 DIM," jelas TB.
Dia menerangkan pada rapat kemarin perihal nan banyak dibahas berangkaian dengan usia masa pensiun. Pembahasan usia masa pensiun ini dilakukan mulai dari level bintara, tamtama hingga perwira.
"Kemudian juga kelak kita bicarakan, kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin nan sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun," ujar TB Hasanuddin.
"Ada nan kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya. Secara pasti, saya lupa urut-urutannya. Tapi catatan sah saya ada," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah menggelar rapat membahas RUU TNI. Rapat digelar di hotel area Jakpus dan tetap berjalan hingga malam ini.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan rapat pembahasan RUU TNI tersebut. Dia mengatakan rapat diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.
"Betul, Panja UU TNI DPR dengan panja UU dari pemerintah," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/3).
Simak selengkapnya soal sasaran rampung pembahasan RUU TNI di laman berikutnya.
TB Hasanuddin menuturkan rapat digelar sejak pukul 13.00 WIB. Hingga malam ini rapat tetap berlangsung.
"Sejak jam 13.00 WIB," ujarnya.
Target Rampung Bulan Ini
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berambisi pembahasan revisi UU TNI selesai di bulan Ramadan ini. Sjafrie turut membeberkan poin-poin dari usulan pasal nan bakal direvisi.
"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin golongan kerja nan bakal membahas 3 pasal nan bakal dibahas," kata Sjafrie seusai Rapat Kerja berbareng Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
"Dengan angan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para personil DPR," ucapnya.
Ada tiga pasal utama nan bakal direvisi, ialah kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan pemisah usia pensiun (Pasal 43).
"Penugasan prajurit TNI di luar alias nan saya sebut di kementerian dan lembaga. Bagaimana nan kita semua tahu bahwa dalam UU sudah tercantum 15 lembaga nan bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, nan seperti, nan ada di dalam UU 34 nan sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie seusai rapat.
Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan petunjuk mengenai revisi UU TNI. Dia menyinggung soal keharusan pensiun dini.
"Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI nan bakal ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu kudu pensiun dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga nan dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas kudu terukur dan nan paling krusial dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit," sambungnya.
Baca selengkapnya daftar 15 lembaga nan bisa dijabat prajurit aktif TNI di laman berikutnya.
Berikut ini 15 lembaga nan bisa dijabat prajurit aktif TNI seperti paparan Kemenhan di rapat:
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu