ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya baru bakal mendapat penugasan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) usai rapat paripurna. Rapat tersebut dijadwalkan Selasa 18 Maret.
"Jadi hari Selasa kami baru bakal mendapatkan penugasan dari paripurna," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Dalam rapat paripurna itu, pemerintah bakal menyerahkan draf terakhir serta daftar inventarisir masalah (DIM). Setelah itu, Habiburokhman bakal menyebarluaskan draf terakhir RUU KUHAP. Ia memastikan bakal menerima masukan publik untuk mengkritisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disertai dengan draf dan daftar inventarisir masalah, dan sejak itu lah draf bakal kami sebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan kritisi dari publik," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan lembaga dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP bakal menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu nan diatur dalam undang-undang di luar KUHP alias KUHAP.
"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar alias materiil manapun sepanjang tidak mengatur aktivitas pidana nan diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan patokan interogator Polri, PPNS, dan interogator tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing mempunyai kegunaan koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah mempunyai kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka patokan dan kewenangan tersebut tetap berlaku," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut draf RUU KUHAP itu tetap dalam penyempurnaan. Ia bakal menerima masukan nan ada selama pembahasan berlangsung.
"Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu tetap memerlukan penyempurnaan sehingga kelak dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan alias menjadi pihak nan mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah," ujarnya.
"Yang terpenting adalah gimana RUU ini dapat menciptakan pengharmonisan dan pengaturan nan seimbang antara kepentingan penegakan norma dan pelindungan Hak Asasi Manusia. Seluruh pihak dapat memberi masukan dan tentunya bakal menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan Pemerintah," lanjut Habiburokhman.
(eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu